Selasa, 19 Mei 2020

Kasus Penusukan Kapolsek Pelepat Jambi, 15 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka

15 Orang jadi Tersangka Penusukan Kapolsek dan Penyekap 7 Anggota di Jambi

ASLIKARTU  -  Petugas Kepolisian menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus penyanderaan tujuh anggota polisi dan penusukan terhadap Kapolsek Pelepat, AKP Suhendri. AGEN DOMINO

Kasus penyekapan dan penusukan tersebut terjadi saat Kapolsek Pelepat AKP Suhendri dan anggotanya sedang menjalankan tugas melakukan razia aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di Desa Baru Kerbau, Kecamata Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambo.

Penetapan tersangka tersebut juga dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri mengatakan penyidik sudah meminta keterangan dari 41 orang saksi dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus tersebut.

                     AGEN POKER ONLINE

Para tersangka yang berhasil diamankan memiliki peram yang berbeda-beda saat melakukan aksi pengeroyokan tersebut. Salah satunya terasngka EF berperan sebagai penghasut untuk melakukan tindakan pidana tersebut dalam mengumpulkan massa yang menghalangi petugas kepolisian.

Selain itu, tersangka AM, JM, JF, PW, dan AS berperan menghalangi petugas saat memproses laporan saat memproses laporan tersebut di lapangan. Kemungkinan,tersangka lain bernisial RB, KW, SM dan DR yang menghasut massa.

Kemudian tersangka lainnya yang berinisial RM, JL, RZ, TA, dan SE melakukan perusahaan terhadap kendaraan dinas Polri.

Kombes Pol Ahmad menjelaskan, para anggota kepolisian mendapat serangan disekitar wilayah simpang tiga PT.PML, Kabupaten Bungo lantaran massa meminta agar rekan-rekannya yang melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) dibebaskan. Serta, sejumlah alat bukti yang telah diamankan oleh kepolisian dikembalikan.

Hal itu kemudian mendorong tindakan perusahan dari masyarakat sekitar yang merupakan para penambang emas tanpa izin (PETI). Kemudian berujung pada penyanderaan dan juga penusukan terhadap Kapolsek Pelapat.

Dalam aksi penyerangan tersebut, beberapa saat kemudian tim bantuan dari aparat kepolisian dan TNI tiba dilokasi dan berhasil membebaskan para sandera. Dalam hal ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang diduga digunakan selama insiden tersebut seperti kayu dan juga batu.

Atas aksi yang dilakukannya, para tersangka dikenakan Pasal 214 Ayat (2) Ke- 1e KUHP ancaman 8 tahun dan atau Pasal 170 Ayat (2) Ke- 1e KUHP Subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP ancaman 7 tahun dan atau Pasal 160 KUHP ancaman 6 tahun Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsider Pasal 212 Ayat (1) KUHP ancaman 1 tahun. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar