
ASLIKARTU - Tim gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak lima kilogram. Barang haram itu diselundupkan melalui jasa transportasi logistik dan dikemas dalam kardus karton berisikan tepung. AGEN DOMINO
Kasi Penindakan dan Pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Heri Santoso mengatakan petugas kita dan polisi berhasil mengamankan mobil ekspedisi jenis Daihatsu Grand Max di parkiran SPBU di Jalan Raya Lintas Sumatera, Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi yang membawa lima bungkus atau lima kilogram sabu-sabu berkualitas terbaik.
Pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (20/5) tersebut berbekal informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu menggunakan salah satu ekspedisi yang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera Jambi-Palembang di Kabupaten Muarojambi.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menghentikan kendaraan mobil Expedisi PT Dakota yang disinyalir mengangkut barang haram tersebut. Truk tersebut kemudian diberhentikan di salah satu SPBU di Kabupaten Muarojambi.
Usai memeriksa dan menggeledah salah satu paket, petugas mendapatkan 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 5 dus. Untuk Mengelabui petugas, sabu tersebut disembunyikan di bawah tumpukan salah satu merek tepung.
"Iya, Petugas kita berhasil mengamankan mobil ekspedisi jenis Daihatsu Grand Max di parkiran SPBU di Jalan Raya Lintas Sumatera, Suko Awin, Kabupaten Muarojambi dan mengamankan sebanyak lima bungkus dengan berat kurang lebih lima kilogram," kata Heri Santoso.
Heri menjelaskan, penangkapan ini merupakan perkembangan dari ungkap kasus 66 kilogram narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni dalam mobil exspedisi milik PT AMP Jakarta.
"Saat ini barang bukti narkoba dan mobil truk telah kita kirim ke Mabes Polri untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut," kata Heri.
Sementara pengemudi dan kenek truck expedisi PT Dakota Jakarta yang dikendarai oleh HT dan RU telah diamankan untuk proses pemeriksaan. Untuk sopir hanya sebagai saksi karena mereka tidak mengetahui apa isi barang yang dibawa hanya sebatas sopir pekerja ekspedisi. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar