Jumat, 22 Mei 2020

Terangka Begal Menyerahkan Diri Setelah Dirinya Takut Diberikan Tindakan Tegas

Takut Ditembak, Begal di Musi Rawas Serahkan Diri ke Polisi

ASLIKARTU  -  Seorang pria pelaku kejahatan bernama Alan Huri (32) menyerahkan diri kepada petugas kepolisian setelah melakukan aksi begal terhadap pemotor dengan ancaman pembunuhan. Alam menyerahkan diri lantaran dirinya takut mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian. AGEN DOMINO

Nama tersangka diketahui setelah rekannya yang bernama Indrawan alias Budi (31) ditangkap oleh petugas kepolisian. Kemudian petugas kepolisian mengultimaum tersangka Alan untuk menyerahkan diri sebelum diberikan tindakan tegas.

Kedua tersangka Alan dan Budi terlibat dalam aksi begal bersama satu tersangka lainnya Arison Sihombing (19) yang masih buron. Dimana saat kejadian korban melintas di Jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau menggunakan sepeda motor.

                           AGEN POKER ONLINE


Secara tiba-tiba korban di hadang dan diminta berhenti oleh para tersangka yang membawa kayu dan parang. Salah satu tersangka meminta paksa sepeda motor korban dengan mengancam membacok korban jika tidak menuruti kemauan mereka.

Kemudian merasa dirinya diancam, korban menyerahkan sepeda motor yang digunakannya kepada para tersangka dan tersangka langsung memabawa kabur motor korban. Tak tinggal diam, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Indrawan beberapa jam setelah kejadian, Dari keterangannya, penyidik mengantongi dua nama tersangka lainnya yaitu Alan dan Hen.

Dalam kejadian tersebut tersangka Alan menyerahan diri ke kantor polisi setelah dilakukan komunikasi dengan keluarganya. Tersangka khawatir persembunyiannya diketahui dan diberikan tindakan tegas jika tetap kabur atau melawan saat penangkapan.

Kapolsek Muara Laktian, Iptu M Romi mengatakan tersngka Alan menyerahkan diri ke kantor polisi setelah dilakukan komunikasi dengan keluarganya. Tersanka khawatir akan diberikan tindakan tergas jika kabur atau melawan.

"Jadi total baru 2 tersangka yang diamankan, 1 tersangka ditangkapdan satu lagi menyerahkan diri, masih ada satu tersangka lainnya yang masih bersembunyi." ungkapnya.

Dalam penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sepotong kayu dan satu unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat. Tersangka masih di periksa apakah kasus tersebut ada keterlibatan dalam kejatahan lainnya atau tidak.

Untuk mempertanggung jawabkannya para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar