Senin, 18 Mei 2020

Tersangka Pembulian Terhadap Remaja Penjual Jalangkota Terancam Hukuman Penjara 3,5 Tahun

   PELAKU BULLY BOCAH KUE JALANGKOTE DIANCAM 3,5 TAHUN PENJARA ...

ASLIKARTU  -  Petuga Kepolisian berhasil menangakap 8 pemuda dengan aksi perundugan atau bulliying terhadap seorang bocah penjual jajanan kue jalangkote atau sejenis kue pastel di Kabupten Pangkep, Sulawesi Selatan. AGEN DOMINO

Perundungan yang dilakukan tersebut diketahui terjadi pasa hari Minggu (17/5) yang terjadi sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Sebela Utara Lapangan Bonto-Bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangannya mengatakan telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan peristiwa bully terhadap seorang remaja laki-laki yang vidionya viral di media sosial.

Dalam vidio yang viral tersebut terlihat saat kejadian korban sedang berjualan kue jalangkote dengan menggunakan sepedanya. Ia kemudian beristirahat di lapangan bonto-bonto sambil bercanda dalam bahasa bugis.

                        AGEN POKER ONLINE


Ucapan korban tersebut itu didengar oleh tersangka F dan teman-temannya dan setelahnya tersangka kemudian kembali ke motornya. Tiba-tiba korban  terlihat ingin melipat pelat nomor tersangka, dan kejadian tersebut direkam oleh teman tersangka.

Lalu terangka F kemudian emosi dan tersinggung. Alhasil tersangkapun memukul bagian belakang korban dan mendorong korban ke lapangan hingga korban pun jatuh tersungkur di lapangan.

Saat korban terjatuh, tersangka dan teman-temannya merundung serta menertawai korban yang tersungkur di lapangan Bonto-Bonto. Dimana aksi perundungan tersebut direkam oleh salah satu teman tersangka.

Kombes Pol Ibrahim mengatakan perbuatan yang dilakukan tersangka F yang memukul bagian belakang korban dan mendorong korban bersama dengan sepedanya sehingga membuat korban tersungkur di lapangan itu direkam oleh teman tersangka yang kini statusnya menjadi tersangka juga.

Kemudian vidio rekaman yang memperlihatkan tersangka bersama teman-temannya dan korban disebar melalui grup WhatsApp dan selanjutnya menjadi viral di media sosial, via facebook, instragam maupun twitter.

"Polsek Marang kemudian berhasil menangkap delapan tersangka setelah beberapa jam kejadian tersebut berlangsung, para tersangka perundunga dibawa ke Polres Pangkep untuk penyelidikan lebih lanjut." tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka F dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHP. Diketahui, ancaman hukuman Pasal 80 adalah penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda peling banyak Rp 72 juta.

Untuk tersangka lainnya yang berjumlah 7 orang itu dikenakan Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak karena berperan merekam, menyebarkanm, membiarkan dan membantu melakukan aksi perlindungan.  AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar