Jumat, 15 Mei 2020

Tidak Menggunakan Masker, Warga Banyumas Didenda Rp 15.000

   MI/Liliek Dharmawan

ASLIKARTU  - Tidak =menggunakan masker saat beraktivitas di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, sebanyak 40 warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). AGEN DOMINO

Puluhan warga tersebut dihukum membayar denda sebesar Rp 15.000 perorang atau menjalani kurung selama 3 hari. Puluhan wrga itu menjalani persidangan melalui konfersi vidio di dua tempat, yakni Pengadilan Negri Banyumas dan Pengadilan Negri Purwokerto, pada hari Jumat (15/5).

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan bahwa ada 40 warga yang menjalani sidang di Pengadilan Negri Banyumas dan Pendadilan Negri Purwokerto terkait tidak menggunakan masker saat menjalani aktivitas di tengah pandemi corona.

                       AGEN POKER ONLINE

Mereka, para pelanggar dianggkap telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan di Kabupaten Banyumas.

Saat ingin memasuki ruang sidang, para pelanggar wajib mencuci tangan dan diperiksa suhu tubuh masing-masing dan saat berada didalam ruang sidang, warga pelanggar duduk di kursi yang diatur dengan jarak minimal masing-masing satu meter.

Sidang tipiring yang diadakan hari ini merupakan sidang kedua kalinya yang digelar di dua pengadilan. Sebelumnya pada Jumat lalu, belasan wawrga yang tidak menggunakan masker juga disidang dan dikenakan denda sebesar Rp 7.000 atau masa kurung 3 hari.

"Masyarakat diperkotaan sudah tertib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum. Namun, pihaknya masih banyak menemukan masyarakat di perbatasan kota yang melanggar." ungkapnya.

Imam mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, khususnya yang berkaitan dengan pasal tentang penggunaan masker. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar