
ASLIKARTU - Petugas kepolisian menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien virus Corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan. Atas peristiwa tersebut, pihaknya akan melakukan penangkapan kepasa 12 orang tersangka. AGEN DOMINO
Karo Penmas Divisi Humas Polres, Brigjen Awi Setiyono mengatakan perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ditangni oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawaso Selatan dan Polrestabes Makasar.
Dalam kasus pengambilan jenazah yang positif terkena virus corona atau Covid-19, Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa aksi pengambilan jenazah secara paksa dilakukan di sejumlah lokasi yang berbeda-beda.
Diantaranya dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Akbar dan Hendra atas pengambilan janazah di RSJ Dadi, Makasar dan perkaranya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Kemudian untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien virus corona atau Covid-19 di RS Stella maris, dua orang ditetapkan menjadi tersangka yaitu Sumarjono dan Agung dengan perkara yang juga naik ke tingkat penyidikan.
Selanjutnya terjadi juga pengambilan jenazah pasien virus corona atau Covid-19 secara paksa di RS Labuan Bajo, enam orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Sampara, Aris, alias Bojes, Daeng, Saung, Amir, dan Kamal Losari.
Terakhir, kasus pengambilan jenazah pasien yang positif virus corona atau Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel. polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu Rahman Akbar dah Rahmawati.
Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya akan bergerak melakukan penangkapan terhadap para tesangka. Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yang terdiri dari dim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makasar.
Dari hasil gelar perkara awal, semua tersangka akan dijerat Pasal 214 KUHP Juncto pasal 335 KUHP Juncto pasal 336 KUHP Juncto pasal 93 KUHP Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar