Selasa, 09 Juni 2020

Bareskrim Polri Berhasil Menangkap 3 Terasngka Penipuan Penjualan Alat Pelindung Diri (APD) Jaringan Internasional

  Bareskrim Beberkan Peran 3 Tersangka Penipuan Penjualan APD Kesehatan

ASLIKARTU  -  Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri berhasil melakukan pengungkapan sindikat penipuan penjualan Alat Pelindung Diri (APD) berjenis masker. Dimana aksi penipuan itu dimanfaatkannya di tengah-tengah pandemi Covid-19. AGEN DOMINO

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyo mengatakan bahwa kasus penipuan tersebut sudah masuk dalam sindikat kejahatan internasional. Karena kejahatan berhasil menipu Warga Negara Asing (WNA) asal Hongkong.

Sindikat penipuan penjualan Alat Pelindung Diri (APD) ini dilakukan atau memanfaatkan situasi pandemi Covid-19. Para tersangka menawarkan barang gadangannya di sebuah media sosial bernama Instagram.

"Tersangka penipuan ini berjumlah 3 orang, masing-masing berinisial YF, NF, dan MG. Melalui media sosial instagram, mereka memposting gambar, vidio dan sebuah artikel yang menjelaskan penjualan masker dengan harga yang murah." ungkap Brigjen Pol Awi Setyo.

                      AGEN POKER ONLINE


Kepada petugas kepolisian ketiganya mengakui menjual Alat Pelindung Diri (APD) berjenis masker dengan harga satu kotak Rp 75 ribu, sedangkan 1 dus masker di bandro dengan harga Rp 1,7 juta.

Ketiga tersangka juga memiliki peran masing-masing, dimana tersngka YF merupakan pemilik akun Instagram yang memposting dengan harga murah. Tersangka NF sebagai pemilik rekeing untuk korban mentramsfer uang pembelian. Sedangkan MG berperan mengambil uang tunai ke ATM dan membagikan uang tersebut sama rata.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan ketiga tersangka telah melakukan penipuan terhadap sembilan korban, yakini dua orang WN Asing dan tujuh lainnya merupakan WNI.

Sebelumnya, Tim Siber Bareskrim Polri melakukan penelusuran dan bekerja sama dengan bagian Kejahatan Internasional Bareskrim Polri. Meski para tersangka menggunakan modus perubahan pada akun instagram dan nomor telpon, penyidik berhasil mengetahui keberadaan para tersagnka.

Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan para korban tertarik ini menghubungi nomor handphone tersangka yang telah tercantum di instagram, kemudian korban mentrfanser uang dan barang yang di janjikan oleh para tersangka tidak dikirimkan. Untuk menghilangkan jejask, para tersangka mengganti nomor dan nama akun Instagram mereka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka YF, NF, GF dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun hingga 20 tahun. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar