
ASLIKARTU - Anggota Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penangkapan terhadap salah satu direktur satu perusahaan yang berinisial HKL. AGEN DOMINO
Diketahui HKL merupakan seorang direktur salah satu perusahan di Kompleks Perumahan Kalibata Indah Blok B30, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Kurniawan mengatakan penangkapan dilakukan saat mendapatkan informasi intelijen diterima dari KPPBC TMP A Marunda (Bea Cukai) yang mencurigai adanya pengiriman narkoba jenis ganja atau marijuana dalam pengiriman asal Medan.
AGEN POKER ONLINE
Selanjutnya informasi yang didapat tersbut kemudian ditingaklanjuti bersama antara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dan KPPBC TMP A Marunda (Bea Cukai).
AKBP Kurniawan mengatakan modus pengiriman paket diberitahukan sebagai baju asal Medan, dengan nama pengirim 31 Best Collection Medan, nama penerima HKL, alamat penerima PT. M yang terletak di kawasan SCBD, Jalan Jendral Soedirman, Jakarta Selatan.
Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan polisi dan Bea Cukai memeriksa barang tersebut. Pemeriksaan guna memastikan apakah mengandung narkotika apa tidak melalui control delivery terhadap paket pengiriman.
Dan pada hari Rabu tersangka menunggu barang kiriman diantar ke sebuah gedung, SCBD. Saat dihubungi oleh kurir, tersangka mengarahkan barang tersebut diserahkan oleh OB kantor tempat tersangka bekerja.
Paket yang diterima tersebut langsung disimpang di kantor, dan pada dini harinya tersangka mengambil paket tersebut untuk dibawa ke rumah.
Besok harinya, tim gabungan berhasil menangkap saudara HKL di rumah kediamannya beserta mengamankan barang bukti yang sudah didapatkannya. Dan tersangka diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 5 linting narkotika jenis ganja dengan berat 2,90 gram, 2 plastik klip yang berisi ganja seberat 14,40 gram, 1 paket foil ukuran yang berisikan ganja seberat 23,66 gram.
Kemudian 1 buah kertas putih berisi ganja seberat 6,32 gram, 1 paket kertas putih berisi ganja seberat 6,62 gram dan 1 paket kertas koran berisikan ganja 4,11 gram. Jumlah barang bukti ganja tersebut seberat 58,03 gram.
AKBP Kurniawan mengatakan HKL dikenakan Pasl 111 ayat 1 UU RI No: 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar