
ASLIKARTU - Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tarogong Kidul, Resor Garut berhasil mengamankan RH (32), warga Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada hari Jumat (26/6). AGEN DOMINO
Pemuda berinisial RH ditangkap lantaran menlakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada bulan April tahun lalu.
Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji mengatakan aksi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga bahwa RH yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berada dirumahnya.
"Saya bersama anggota lainnya langsung bergerak dan langsung menangkap tersangka RH yang sudah DPO." kata Ipda Wahyono.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka RH terjadi pada 30 Aprill 2019 malam. RH membongkar pintu rumah korban dengan menggunakan sebilah golok. Di dalam rumah RH mengambil uang Rp 370 ribu dari dalam laci warung milik korban.
AGEN POKER ONLINE
Saat sedang mencari handphone, RH mendapati anak perumpuan di bawah umur sedang tertidur. Karena ada dalam pengaruh minuman keras, iapun memiliki niat untuk memerkosanya. Dengan mengancam korban dnegan sebilah golok, korbanpun tidak bisa berbuat banyak karena takut.
Ketika tersangka memalingkan goloknya korbanpun langsung berteriak dan teriakan korban membangunkan neneknya. Kemudian sang nenek datang membawa ulekan dan ulekan tersebut dilemparkan ke wajah tersangka RH. Tersangkapun langsung memukul nenek hingga mengalami luka pada bagian mulutnya dan kabur.
Setekah berhasil kabur, tersangkapun langsung melarikan diri ke wilayah selatan Garut bahkan keluar kota. Hal tersebut dilakukan karena dirinya mengetahui bahwa korban melaporkannya kepada polisi dan aksi pelariannya dilakukan hingga lebih dari satu tahun.
"Dia ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan juga pencabulan di rumah tetangganya. Korban pencabulannya adalah anak yatim piatu di bawah umur, sedangkan korban kekerasan seorang nenek berusia 64 tahun." ungkap Ipda Wahyono.
Tersangka RH ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Penangkapan terhadap RH dilakukan dihadapan orang tuanya saat RH sedang bermain handphone di dalam kamarnya. Sebelum dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk diperiksa, tersangka menangis tersedu sambil bersujut di kaki ibunya.
"Alhamdulillah tersangka RH sekarang sudah kita tangkap. Memang warga sekitar yang punya anak perumpuan juga khawatir jika tersangka RH masih berkeliaran." terang Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji.
Ipda Aji mengatakan tersangka RH dikenakan pasal 365 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas 12 tahun penjara. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar