
ASLIKARTU - Seorang residivis yang sudah keluar 7 kali keluar masuk penara kembali ditangkap oleh petugas kepolisian. Pelaku diduga menggelapkan kendaraan bermotor. Residivis ini pertama kali masuk penjara di tahun 2006 dan kembali masuk penjara hingga tahun 2018. AGEN DOMINO
Residivis tersebut berinisial NA alias Gareng (32) warga Desa Kaleng,Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. Tersangka NA terlibat dengan kasus penggelapan sepeda motor. Dimana tersangka menggadaikan sepeda motor milik temannya, warga Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen.
Dalam catatannya, tersngka NA terakhir masuk penjara karena kasus penggelapan sepeda motor dan diputus 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negro Purwokerto pada tahun 2018 lalu.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin menagih uang utang pada seseoang di derah Kalitengah, Gombong, Namun hingga esok harinya sepeda motor yang dipinjam tak kunjung kembali.
AGEN POKER ONLINE
Penggelapan dilakukan oleh tersangka pada hari Sabtu (6/6) kurang lebih pada pukul 18.50 WIB di daerah Gombong,
"Saat sepeda motor korban yang dipinjam tiadak kunjung kembali, korban merasa curiga dan melaporkan hal tersebut kepetugas kepolisian. Terasngka NA pun berhasil ditangap pada hari Selasa 9 Juni di wilayah Kecamatan Karanggayam, Kebumen." kata AKBP Rudy Cahya.
Kepada petugas kepolisian, tersangka mengaku menggadaikan sepeda motor korban tanpa sepengetahuan korban. Dan uang hasil gadai digunakan untuk membeli baju serta foya-foya.
Selain sepeda motor, tersangka sebelumnya membawa kabur handphone milik temannya warga Gombong serta uang tunai Rp 1 juta. Tersangka memiliki catatan 7 kalimasuk penjara sejak tahun 2006.
Selanjutnya pengkuan tersangka ada lebih dari 5 kasus pidana yang tidak dilaporkan ke petugas kepolisian. Namun saat itu kasus diselesaikan dengan jalur kekeluargaan. Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar