![]() |
| Jaksa menolak argumen pembelaan dalam kasus serangan asam Novel |
ASLIKARTU - Jaksa menolak pada hari Senin argumen pembelaan yang diajukan oleh tim hukum membela dua petugas polisi yang dituduh terlibat dalam serangan asam terhadap investigator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada tahun 2017, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agen Poker
Dalam persidangan minggu lalu, pengacara mencari pembebasan dari terdakwa Kepala Brigjen. Ronny Bugis dan Brig. Rahmat Kadir Mahulette, mengatakan mereka tidak berniat menyakiti penyelidik antigraft dan bahwa serangan itu hanyalah tindakan spontan. Pengacara juga mengklaim bahwa cedera pada mata Novel disebabkan oleh perawatan medis yang buruk, bukan oleh serangan itu.
Jaksa mengatakan kepada pengadilan kronologi kejadian di mana Rahmat telah mencari Google di alamat Novel Baswedan pada 8 April 2017. Rahmat juga mempelajari area kompleks perumahan baginya untuk menyiapkan rencana serangan dan melarikan diri. Dia meminjam sepeda motor Ronny pada 9 April 2017 dan memeriksa gerbang masuk dan keluar di sekitar kompleks perumahan Novel.
Sebagai anggota Korps Brigade Mobil Kepolisian Nasional (Brimob), Rahmat juga memiliki akses ke tempat parkir untuk kendaraan Brimob di markas Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, di mana ia memperoleh asam sulfat untuk serangan itu.
Namun, pengacara pembela berpendapat bahwa Rahmat "cemas pada malam sebelum serangan" dan bahwa "pelaku kejahatan yang direncanakan kemungkinan akan lebih santai".
"Fakta bahwa ada periode waktu tertentu bagi tersangka untuk menghitung tindakannya sudah cukup untuk membuktikan bahwa ini adalah kejahatan yang direncanakan," kata jaksa penuntut, membantah argumen pembelaan selama sidang pengadilan pada hari Senin.
Jaksa melanjutkan dengan mengatakan bahwa kedua terdakwa telah memata-matai Novel Baswedan sebelum serangan, menunggu di depan masjid Al-Ikhsan di Jl. Deposito Blok E di Kecamatan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tempat Novel mengucapkan sholat subuh.
“Rahmat membuka kantong plastik hitam di dalamnya tempat dia menyimpan asam. Sementara itu, Ronny mengawasi Novel Baswedan, ”jelas jaksa. "Rahmat juga memberi tahu Ronny tentang niatnya memberi pelajaran pada seseorang dan menyuruh Ronny mengendarai sepeda motornya perlahan ketika mendekati Novel."
“Berdasarkan kronologi itu, kami menolak argumen pembelaan pengacara yang mengatakan bahwa Rahmat bertindak secara independen dalam serangan itu,” kata jaksa penuntut, yang menunjukkan bahwa Ronny juga berperan dalam serangan itu.
Jaksa juga membantah klaim perawatan yang buruk, mengatakan bahwa kerusakan mata Novel dilaporkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kelapa Gading, di mana Novel pertama kali dirawat setelah serangan sebelum dirujuk ke Jakarta Eye Center (JEC).
“Berdasarkan laporan medis rumah sakit pada 24 April 2017, pria berusia 40 tahun [Novel Baswedan] menderita luka bakar tingkat pertama dan kedua di dahinya dan luka bakar tingkat tiga di kornea kanan dan kirinya,” jaksa penuntut kata.
“Tingkat luka masih belum diketahui, namun, dapat disimpulkan bahwa mereka kemudian menghambat korban dalam melakukan kegiatannya. Kerusakan pada kornea berpotensi menyebabkan kebutaan atau kerusakan parah yang terlihat, ”tulis laporan itu.
Jaksa penuntut negara sebelumnya menuntut hukuman penjara satu tahun masing-masing untuk Ronny dan Rahmat atas tuduhan penyiksaan, dari hukuman maksimum 12 tahun berdasarkan beberapa tuduhan yang ditimpakan kepada dua petugas di bawah beberapa pasal KUHP. Agen Sakong







0 komentar:
Posting Komentar