Jumat, 12 Juni 2020

Kementerian Tenaga Kerja melakukan pengawasan terhadap normal baru di dunia kerja

Kementerian Tenaga Kerja melakukan pengawasan terhadap normal baru di dunia kerja
Kementerian Tenaga Kerja melakukan pengawasan terhadap normal baru di dunia kerja

ASLIKARTU - Menteri Tenaga Kerja mengatakan kementeriannya akan mengawasi penerapan normal baru di dunia kerja, dan perusahaan kemungkinan akan menghadapi sanksi jika mereka gagal menegakkan protokol kesehatan. Agen Poker

"Kementerian Tenaga Kerja akan memberikan panduan dan pengawasan. Yang pertama (prioritas) tentu saja untuk memberikan panduan," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, setelah memimpin gerakan desinfeksi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat.

Untuk memastikan bahwa operasi bisnis dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, COVID-19 Keselamatan Kerja dan Pos Komando Kesehatan, yang didirikan pada awal pandemi, akan menyediakan layanan konsultasi, yang sebagian besar akan tersedia secara online, menteri menginformasikan . Namun, jika diperlukan, petugas dari Kementerian Tenaga Kerja akan turun langsung ke tempat kerja, tambahnya.

Menteri menggarisbawahi sanksi administrasi akan dikenakan jika ada bukti pelanggaran kode kesehatan dalam normal baru.


"Apa yang kami utamakan adalah memberikan panduan tentang bagaimana perusahaan dapat terus menjalankan bisnis mereka, sambil tetap produktif, (dan) pada saat yang sama, memastikan bahwa kesehatan pekerja mereka dilindungi," katanya.

Kementerian Tenaga Kerja, dia menekankan, pada awalnya akan mengawasi proses melalui mode online, dan jika langkah lebih lanjut diperlukan, maka, itu akan mengirim petugas ke lokasi terkait.

Menteri Fauziyah mengatakan akan dipastikan bahwa meskipun pengawasan awal dilakukan secara online, itu tidak mengurangi kualitas pengawasan itu sendiri.

Sebelumnya, Surat Edaran Nomor M / 7 / AS.02.02 / V / 2020 dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja tentang Rencana Kelangsungan Bisnis dalam Berurusan dengan Pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Transmisi COVID-19 di Perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan memastikan kelangsungan bisnis.

Surat itu menyatakan bahwa pengusaha diharapkan untuk mengenali prioritas bisnis, mengidentifikasi risiko pandemi, merencanakan mitigasi risiko, mengidentifikasi respons dampak pandemi, merancang dan mengimplementasikan rencana kesinambungan bisnis, mengomunikasikan rencana kesinambungan bisnis, dan melakukan tes perencanaan kesinambungan bisnis.

Selain itu, surat tertanggal 20 Mei 2020 juga menekankan perlunya penerapan protokol kesehatan di tempat kerja untuk mencegah penularan COVID-19. Agen Sakong

0 komentar:

Posting Komentar