Jumat, 05 Juni 2020

Kepolisian Resor Rejang Lebong Menangkap 6 Mahasiswa Yang Sedang Pesta Narkoba



ASLIKARTU  -  Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap 6 mahasiswa yang berada dari beberapa universitas (PT) negri maupun swasta karena terlibat dengan penyalahgunaan narkoba berjenis sabu. AGEN DOMINO

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Narkoba, Iptu Edy Suprianto saat di Mapolres Rejang Lebong mengatakan keenam mahasiswa tersebut ditangkap pada Rabu (3/6) disebuah rumah di Jalan Soeprapto, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah.

Keenam mahasiswa tersebut masing-masing berinisial AR(19), warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, MF (18), warga Kelurahan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, DS (19), warga Kelurahan Air Putih, Kecamatan Curup.

Kemudian MT (19) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Tengah, RD (19) warga Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, dan MR (19) warga Desa Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara.

                 AGEN POKER ONLINE

AKBP Dheny Budhiono mengatakan kegiatan para mahasiswa tersebut sudah kami pantau kurang lebih seminggu. Keenamnya diduga sering menggunakan atau mengkonsumsi narkoba secara bersama-sama atau pesta narkoba.

"Kemudian pada hari Rabu jamm 19.30 WIB kami melakukan penindakan dan didapati keenam mahasiswa tersebut sedang mengonsumsi narkoba bersama-sama." terangnya.

"Keenam tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan itu berstatus sebagai mahasiswa dari berbagai PT nergri dan swasta yang ada di Bengkulu dan luar daerah, yang saat ini sedang libur karena pandemi Covid-19." tambahnya.

Informasi yang didapat dari para mahasiswa itu bahwa narkoba yang dikonsumsi tersebut dibeli dengan cara patungan dan digunakan bersama-sama, dimana saat diamankan petugas mendapati barang bukti tiga pake kecil sabu, alat isap sabu (bong) kemudian HP dan tiga unit sepeda motor.

Dari informasi para mahasiswa yang berhasil diamankan tersebut juga mengaku bahwa narkoba jenis sabu yang dikonsumsinya itu didapat dari seorang yang berinisial AN, dan masih dalam pengejaran petugas kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono mengatakan hasil ters urine keenamnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Keenamnya dikenakan Pasal 112 dan 127 Undang-undang Nomor 35 2009, tentang Narkotika. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar