
ASLIKARTU - Modus menjadi pembeli bahan bangunan, 3 warga Palembang melakukan perampokan terhadap sopr dan kernet milik toko bangunan. Aksi tersebut, para tersangka berhasil membawa lari mobil berisikan bahan bangunan yang senilai Rp 208 juta. AGEN DOMINO
Peristiwa tersebut bermula saat para tersangka yang bernama Akbar (30), Irawan (30) dan Husni (25) datang ke toko bangunan di Sukarami Palembang, pada Jumat (12/6). Ketiganya memesan perlengkapan baja ringan dan diminta untuk diantar ke Perum Girya Putri Ayu, kelurahan Talang Kelapa,Palembang.
Kemudia kepada pemilik toko, para tersangka meminta uang pembayran diberikan saat barang tiba ditujuan. Dan pemilik toko mengiyakan dan menyuruh supir beserta anak buahnya mengirim pesanan ketiga tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono mengatakan tersangka memesan sejumlah bahan bangunan dan meminta pembayaran dibayar saat barang bangunan tersebut tiba di tempat tujuan.
AGEN POKER ONLINE
Setiba tak jauh dari tempat tujuan, ketiga tersangka merampok sopir dan kernet mobil toko bangunan tersebut dengan menodongkan senjata api rakitan dan pisau. Para tersangka membawa kabur mobil truk beserta STNK dan pesanan yang telah di pesannya itu.
Menerima laporan dari korban, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka yang bernama Irawan dan Akbar dan di susul dengan penangkapan tersangka Husni.
AKBP Nuryono mengatakan penangkapan kedua tersangka Irawan dan Akbar dilakukan di tempat persembunyiannya di kawasan Sekip Palembang pada Rabu (17/6) malam, kedua kaki tersangka mendapatkan muntahan peluru lantaran melawan saat ditangkap petugsa kepolisian.
"Sedangkan tersangka Husni ditangkap selang beberpa jam setelah sebelumnya menangkap kedua tersangka Irawan dan Akbar. Husni ditangkap dirumahnya dan tanpa perlawanan." terang AKBP Nuryono.
Menurut pengakuan ketiga tersangka yang sudah diamankan itu, ketiganya mengakui melakukan perampokan itu karena sulit mendpatkan pekerjaan dalam pandemi Covid-19. Dengan berbekal pistol rakitan, ketiganya merencanakan perampokan dengan berpura-pura memesan bahan bangunan.
AKBP Nuryono mengatakan bahan-bahan bangunan yang berisikan 40 batang baja ringan, 20 batang bata reng, 120 keping genteng pasir serta 1.000.000 biji paku.
Kini atas perbuatannya, tersangka Irawan, Akba dan Husni dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar