
ASLIKARTU - Unit Rekrim Polres Koja telah berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersagnka mucikari yang menyediakan Pekerja Seks Komersil (PSK) dibawah umur dengan melalui aplikasi online. AGEN DOMINO
Ketiga tersangka dilakukan penangkapan karena telah terbuksi melibatkan anak-anak di bawah umur dalam aksi prostitusi online.
Kapolsek Koja, Komisaris Polisi Cahyo mengatakan ada tiga tersangka yang diamankan terait dengan perdagangan anak dibawah umur. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing bernama Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dam Suryadi.
"Ketika tersangka yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Koja tersbut terbukti telah memperdagangkan anak di bawah umut untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) yang dijajakan di media sosial," tambahnya.
AGEN POKER ONLINE
Pengungkapan kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dan curiga atas kegiatan di Kos Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Kota, Jakarta Utara.
"Kami mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat bahwa adanya praktik prostitusi anak di bawah umur yang berada di Kos Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Kota, Jakarta Utara." ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan pengintaian dan menemukan adanya 7 korban yang diperjual berlikan oleh para tersangka mucikari. Para korban tersebut seluruhnya anak dibawah umur, antara 15, 16, dan17 tahun.
Kepada petugas kepolisian, salah seorang mucikari mengatakan dalam setiap transaksi para mucikari ini menawarkan layanan pekerja seks komersial (PSK) kepada para hidung belang dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat.
Kemudian untuk mempertanggung jawabkannya, para mucikari dikenakan UU TPPO Pasal 2 UU RI No.21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP , dengan ancaman penjara minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar