
ASLIKARTU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimasi melakukan pegungkapan terhadap daging oplosan berupa daging celeng dengan daging sapi yang dijual kepada masyarakat dengan berupa bakso dan gading rendang. AGEN DOMINO
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Marzuki mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari sepasang suami istri yang menjual daging celeng atau babi hutan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang masih di wilayah hukum Polres Cimahi.
AKBP Yoris mengatakan sepasang suami istri berinisial T (45) dan R(24) itu mengakui perbuatan yang dilakukannya itu sudah dilakukan sejak 2014. Selama itu, sepasang suami istri itu memiliki empat orang pelanggan.
AGEN POKER ONLINE
Keduanya mengaku keempat pelanggan tetap itu berada di tempat yang berbeda-beda, diantayanya di Majalaya, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur, dan Bandung. Keempat pelanggan dari kedua tersangka ini juga ditetapkan sebagai tersangka karena menjadikan daging celeng menjadi bahan baku olehan makanan yang dijual seolah-olah daging sapi seperti bakso dan rendang.
Berdasarkan hasil pengembangan, menurutnya daging celeng dari kedua pasangan tersebut dijual dengan harga Rp 50.000 perkilo gram.
Para tersangka menjualnya dengan cara dioplos dengan menggunakan daging sapi impor maupun daging sapo lokal, dengan perbandingan dua kilogram daging sapi dicamppur satu kilogram daging celeng.
Motif dari penjualan yang dilakukan keduanya ini untuk mengejar keuntungan. Karena daging celeng memiliki harga Rp 50.000 per kilogram dan dijual dengan harga daging sapi, seharga Rp 100.000/
AKBP Yoris mengatakan daging oplosan tersebut tidak beredar secara umum ke masyarakat melalui pasar. Karena tersangka suami istri itu menjual dengan cara di antar-langsung kepada para pelanggannya.
AKBP Yoris menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka penjual daging oplosan itu dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun panjara. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar