Rabu, 10 Juni 2020

Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Setelah Membawa Kabur Perhiasan Berlian Milik Temannya

   Cara Merawat Perhiasan Berlian Agar Selalu Bersinar

ASLIKARTU  -  Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan oleh petugas Kepolisian Polresta Denasar, Bali setelah melakukan penipuan dan penggelapan perhiasan berlian yang merugikan korban hingga ratusan juga rupiah. AGEN DOMINO

Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membenarkan bahwa ada seorang ibu rumah tangga bernama Ida Ayu Putri Adnyani (59) yang melakukan penipuan dan penggelapan berupa perhiasan berlian.

"Saat menjalankan aksinya tersangka bermodus atau berpura-pura meminjam perhiasan berlian korban untuk diperlihatkan kepata teman tersangka yang akan membeli perhiasan tersebut." terangnya.

Peristiwa itu bermula pasa tanggal 4 Februari 2020 dan sekitar pukul 17.00 WITA, tersangka mendatangi rumah korban yang berada di Perumahan Griya Resimuka Asri, Monang-maning Denpasar Barat.

                        AGEN POKER ONLINE

Ketika datang, Ida berpura-pura meminjam perhiasan berlian untuk diperlihatkan kepada teman tersangka yang ini membli perhiasan tersetbu. Dan korban mengiyakan ke inginan tersangka dengan memberikan batas waktu yang ditentukan.

Saat berada dirumah korban, tersangka berpura-pura untuk meminjam perhiasan berlian untuk diperlihatkan kepada teman tersangka yang akan membeli perhiasan itu. Selanjutnya korban menyanggupi dengan memberikan batas waktu yang ditentukan.

Namun saat batas waktu yang diberikan sudah lewat, korban menanyakan perhiasan tersebut. Namun tersangka berjanji akan mengembalikan, tapi tidak pernah mengembalikan perhiasan berlian tersebut , sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar.

Dari laporan yang diberikan oleh korban, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi termasuk korban dan hasilnya trsangka berhasil ditangkap.

Saat diamankan, tersangka mengakui meminjam perhiasan berlian yang awalnya dijual dan memberikan uangnya kepada korban. Namun hasil penjualan perhiasan berlian itu tidak diberikan kepada korban dan dipakai untuk pembayaran uang administrasi pembayaran asuransi kepada Bapak Purnomo.

Iptu I Ketut Sukadi mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 195.000.000.

Barang bukti yang diamankan berupa nota peminjaman barang, tanda terima peminjaman barang dan rekening bank. Selanjutnya tersangka diamankan ke Mako Polresta untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar