
ASLIKARTU - Satreskrim Polresta Tanggerang Polda Banten melakukan penangkapan kepada dua pelaku utama pencurian dengan kekerasan yang berinisial AF dan AC. keduanya diketahui warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tanggerang. AGEN DOMINO
Kasat Reskrim Polresta Tanggerang, AKP Ivan Adhitirta mengatakan, selain menangkap dua tersangka, polisi juga menangkap satu orang lainnya sebagai penadah hasil curian tersebut.
Para tersangka masing-masing berinisial AF, AC, dan S. ketiga tersangka masing-masing mempunyai peran sebagai, AF dan AC sebagai tersangka utama curas sedangkan tersangka S berperang sebagai penadah.
Diketahui tersangka kerap melakukan aksinya di kawasan Puspemkab Tanggerang dan Alun-alun Tigaraksa. Dalam melancarkan aksinya, mereka lebih memilih pasangan kekasih yang sedang asik berpacaran dan mengaku sebagai anggota polisi.
AGEN POKER ONLINE
AKP Ivan mengatakan dengan tuduhan berduan di tempat sepo, korban dipaksa menyerahkan HP. Bila korban menolak diancam akan dibawa ke Polres, bahkan tersangka tak segan memukul korban dan mengancam korban dengan senjata tajam dan alat yang mirip seperti senjata api.
Dan atas kejadian yang terjadi itu, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke apart kepolisian atas apa yang telah dialaminya.
Mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan berhasil menangkap S yang merupakan penadah. Serta berhasil melakukan penangkapan terhadap AF dan AC.
"Setelah berhasil menangkap S, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka utama berinisial AF dan AC." jelas AKP Ivan.
Saat mengkap para tersangka, pihak juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone berbagai merk yang diduga hasil kejahatan.
Kemudian di lokasi berbeda, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi menyampaikan apresiasi kepada Polresta Tangerang dan jajarannya dari Kapolda Banten Irjen Fiandar atas pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat.
Kombes Edy mengatakan agar masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai kepolisian, sekaligus meminta masyarakat untuk dapat menghindari tempat-tempat sepi dan gelap agar terhindar dari aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka AF dan AC dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan pelaku S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar