![]() |
| Vonis penjara untuk pasangan di belakang serangan mantan menteri keamanan itu |
ASLIKARTU - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Syahrial Alamsyah (Abu Rara) dan istrinya, Fitri Diana, karena menyerang Wiranto, mantan menteri keamanan, yang saat ini menjabat sebagai kepala Badan Penasihat Presiden (Wantimpres), pada tahun 2019. Agen Poker
Putusan majelis kehakiman, dipimpin oleh Hakim Masrizal, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut untuk hukuman penjara 16 tahun untuk Alamsyah dan hukuman penjara 13 tahun untuk istrinya.
Alamsyah menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim selama persidangan pada hari Kamis untuk kasus serangan Wiranto. Proses untuk kasus ini telah dimulai pada bulan April 2020.
Alamsyah ditangkap setelah mencoba menikam Wiranto di area Menes Square di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, pada 10 Oktober 2019. Asisten Wiranto melindunginya ketika penyerang berusaha menyerangnya dengan pisau.
Tidak lama setelah serangan itu, Wiranto, yang dilaporkan terluka, dilarikan ke Rumah Sakit Umum Berkah Kabupaten Pandeglang untuk menerima perawatan medis darurat. Dia kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Subroto (RSPAD) di Jakarta Pusat.
Elit politik Indonesia mengecam serangan itu.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengecam serangan terhadap menteri keamanan Indonesia, mengisyaratkan bahwa hal itu merupakan peringatan dini bagi Kepolisian Nasional.
Agen Domino
Soesatyo menyoroti perlunya penyidik kepolisian untuk menyelidiki dan menggali motif di balik para pelaku serangan pisau terhadap Wiranto, yang merupakan menteri koordinator untuk urusan politik, hukum, dan keamanan pada saat itu.
Pembicara MPR berpendapat bahwa serangan terhadap Wiranto, dilakukan 10 hari sebelum Presiden terpilih Joko Widodo dan calon wakil presiden, Ma'ruf Amin, disumpah sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan 2019-2024 pada 20 Oktober 2019, sebenarnya merupakan peringatan awal bagi polisi. Namun, ANTARA mencatat bahwa tersangka teroris juga sering berada di belakang serangan terhadap personil polisi.
Pada 1 Juni 2020, seekor serigala telah menyerang Brigadir Leonardo Latupapua, seorang polisi dari kantor polisi Daha Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan. Latupapua meninggal karena luka serius setelah serangan dini hari.
Pada tanggal 21 Juni, seorang lelaki melancarkan serangan mendadak dengan parang pada Brigadir Dua Hanif Ariyono, seorang pengemudi Wakil Kepala Polisi Karanganyar Komisaris kendaraan resmi Busroni di Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
Indonesia telah menjadi sasaran para teroris sejak tahun 2000, dan radikalisme dan terorisme tetap menjadi ancaman yang ada bagi bangsa ini. Agen Sakong







0 komentar:
Posting Komentar