Jumat, 24 Juli 2020

Cemburu Istri Selingkuh, Suami Bacok Selingkuhan Istri


ASLIKARTU  -  Gelap mata, seorang pria berinisial OB (34) , warga Argopeni, Kecamatan Ayah, Kebumen membacok pria yang diduga silingkuhan istrinya yang bernama Tarno (38). Korban tarno diduga menjalin hubungan gelap dengan istrinya. AGEN DOMINO

Kejadian pembacokan yang dilakukan tersangka terjadi pada hari Senin (20/7) pada pukul 15.30 WIB didekat Desa Karangduwur Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Dalam kejadian itu, Tarno mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya karena sabetan senjata tajam.

AKBP Rudy didampingi Kapolsek Ayah AKP Heru Sanyoto mengatakan korban mengalami luka serius karena bacokan yang dilakukan oleh tersangka OB. 

Penganiayaan tersebut telah direncanakan oleh tersangka OB sejak pagi hari saat sedang membeli golok di pasar. Kemudian golok itu dibawa oleh tersangka dibalik jaketnya sambil mencari keberadaan korban.

                   AGEN POKER ONLINE

Diketahui sudah sejak lama mendengar jika istrinya bermain belakang dengan korban dari para tetangganya. Namun kabar itu tidak begitu dihiraukan karena tidak pernah melihatnya secara langsung.

Namun pada suatu hari saat tersangka menanyakan kepada istrinya, sang istri menjawab sedang dekat dengan korban. Tersangka OB pun gelap mata dan berniat memberikan pelajaran kepada korban.

AKBP Rudy mengatakan saat pembacokan itu, sejumlah warga berusaha melerai dan berteriak dan sebagaian warga lainnya melaporkan kejadian pembacokan yang dilakukan oleh OB terhadap korban melaporkan ke Polsek Ayah.

Kemudian usai menyerang korban, tersangka sempat berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor. Namun warga berkumpul dan melakukan pengejaran kepada tersangka OB. Setelah berhasil mengamankan tersangka, tersangka pun dihakimin oleh warga.

Setelah brehasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan, kepada petugas kepolisian tersangka mengaku bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan kepada korban karena ia cemburu dan merasa dilecehkan.

"Saya merasa harga diri saya diinjak-injak. Istri saya kemarin pada saat di Polsek juga sudah mengaku. Istrinya sempat berhubungan badan dengan korban," ungkap tersangka OB

Dalam aksi kekerasan yang dilakukan tersangka kepada koban, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan lika berat dengan penjara paling lama 5 tahun. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar