
ASLIKARTU - Jajarang Polresta Bandung mengamankan dua orang tersangka begal berinisial YS (42) dan SY (44). Kedua tersangka melakukan aksinya dengam modus menggunakan seragam TNI yang dilengkapi dengan senjata api mainan. AGEN DOMINO
Kedua tersngka melakukan pembegalan yang biasanya mengincar para pengemudi truk angkutan barang atau angkutan niaga. Mereka selalu berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang lengkap dengan menggunakan atribut TNI.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan modusnya adalah kendaraan yang digunakan keduanya seolah-olah tersenggol, kemudian keduanya mendatangi pengemudi dan selanjutnya memaksa untuk mengambil uang milik korban.
AGEN POKER ONLINE
Kedua tersangka YS dan SY tidak sedang menodongkan senjata api mainan kepada korban dengan maksud mengancam korban. Dengan aksinya itu, korban takut dan menyerahkan sejumlah uang yang diminta.
"Biasanya mereka beroperasi pada malam hari, rata-rata keduanya berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta hingga Rp 40 juta." kata Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Sementara itu, Dandim 0624 Kabupaten Bandung, Letkol INF Donny Ismuali Bainuri memastikan kedua tersangka begal adalah warga sipil, artinya mereka hanya mengenakan atribut TNI dari mulai sepatu, pakaian dan atribut lainnya.
Pihaknya sudah menditeksi aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, terutama setelah Kodim 0624 berdiri. Sejumlah korban bahkan langsung melapor ke Kodim 0624 dan mengaku uangnya diambil oleh orang yang mengaku personel TNI Kodim 0624.
Letkol INF Donny Ismuali Bainur mengatakan kejadian tersebut sekitar bulan Maret atau April 2020. oleh karena itu kami langsung melapor ke Kapolresta dan bekerja sama untuk mengungkap kasus tersebut. Dan sekarang pelakunya sudah berhasil di tangkap.
Letkol INF Donny Ismuali Bainur menambahkan ini bisa dikatakan begal dengan mengatasnamakan TNI sekaligus menggunakan atribut lengkap TNI dan dari seragam yang digunakan masuk dalam golongan Bintara.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan kedua tersangka begal YS dan SY dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar