![]() |
| Membiarkan BI mengawasi bank dapat menjadi bumerang, para ahli memperingatkan |
ASLIKARTU - Mentransfer pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas perbankan kembali ke Bank Indonesia (BI) dapat menyebabkan investor kehilangan kepercayaan terhadap negara, para ahli telah memperingatkan. Agen Poker
Ekonom Institut Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (Indef) Eko Listiyanto mengatakan pada hari Jumat bahwa langkah tersebut dapat menciptakan lebih banyak ketidakpastian di sektor keuangan negara di tengah situasi COVID-19 yang sudah penuh risiko.
Langkah seperti itu, lanjutnya, dapat memberi sinyal bahwa lembaga-lembaga yang seharusnya independen dari pemerintah mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik.
“Ini adalah langkah politik. Presiden Jokowi [Joko Widodo] harus benar-benar memikirkan dampak dan dampaknya terhadap kepercayaan investor di Indonesia, ”katanya kepada The Jakarta Post, mendesak pemerintah untuk lebih fokus pada upaya untuk mengekang penyebaran COVID-19.
Begitu investor asing mulai kehilangan kepercayaan terhadap negara, kata Eko, Indonesia akan menghadapi tantangan yang lebih berat. Investasi asing dapat meninggalkan negara itu dan melemahkan nilai tukar rupiah, dan bisa jadi lebih sulit bagi pemerintah untuk mendapatkan pendanaan untuk tindakan terkait pandemi.
Agen Domino
Menurut laporan Reuters, Jokowi sedang mempertimbangkan mengeluarkan surat keputusan darurat untuk mengembalikan peraturan perbankan ke bank sentral karena ketidakpuasannya dengan kinerja OJK selama pandemi.
OJK didirikan pada 2011 untuk mengawasi lembaga keuangan. Itu dimodelkan pada struktur peraturan jasa keuangan yang berlaku di Inggris pada saat itu. OJK mengambil peran sebagai regulator dan pengawas bank pada 2013, mengambil tanggung jawab dari bank sentral.
Satu sumber Reuters mengatakan pemerintah sedang melihat struktur Perancis, di mana otoritas administratif independen di bawah bank sentral mengawasi perbankan.
Namun, anggota staf ahli presiden Dini Shanti Purwono membantah klaim tersebut. "Sejauh ini belum ada diskusi resmi tentang masalah ini," katanya kepada Post.
Baik BI maupun OJK tidak menanggapi permintaan Posting untuk komentar pada saat penulisan.
Laporan itu muncul setelah pertemuan kabinet pada 18 Juni di mana Jokowi mengatakan dia akan merombak kabinet atau bahkan membubarkan badan-badan pemerintah jika dia merasa mereka tidak berbuat cukup untuk mengatasi krisis yang disebabkan oleh pandemi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan awal tahun ini bahwa aspek pengawasan OJK tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku.
Meskipun Eko mengakui bahwa pengawasan OJK jauh dari memuaskan, dia mengatakan pemerintah harus merefleksikan tanggapannya terhadap pandemi sebelum menuduh OJK pengawasan tidak efektif.
"Pemerintah harus ingat bahwa ini disebabkan oleh respons yang tertunda terhadap pandemi, yang kemudian menyebabkan gangguan pada sektor riil dan menghantam sektor keuangan," katanya.
Pertumbuhan pinjaman Indonesia melambat menjadi 5,7 persen tahun-ke-tahun (yoy) pada bulan April, dari 7,9 persen yang tercatat di bulan Maret, data Bank Indonesia (BI) menunjukkan. Wabah ini telah menekan permintaan pinjaman dan mengganggu kegiatan bisnis, dan beberapa peminjam menghadapi kesulitan membayar kembali pinjaman mereka.
Pada 22 Juni, bank-bank negara telah merestrukturisasi pinjaman senilai total Rp 695,3 triliun untuk 6,35 juta peminjam, sesuai dengan peraturan OJK baru-baru ini yang menginstruksikan lembaga keuangan untuk memberikan bantuan bagi peminjam yang terkena dampak pandemi COVID-19.
Pakar perbankan Paul Sutaryono mengatakan bank sentral harus memikul tanggung jawab yang lebih berat jika rencana itu berjalan.
"Jika pengawasan OJK dianggap tidak memuaskan, itu tidak berarti OJK harus dibubarkan dan fungsi pengawasannya dikembalikan ke BI," katanya. "Akan lebih bijaksana jika manajemen puncak diubah."
“Pengawasannya perlu ditingkatkan - tidak hanya kualitasnya, seperti sumber daya manusia dan volume pengawasan, tetapi juga jumlah pengawas,” tambahnya.
Heri Gunawan, politisi Gerindra dan anggota Komisi XI DPR yang mengawasi urusan keuangan, mengatakan proposal yang saat ini masuk dalam daftar undang-undang prioritas DPR untuk merevisi peraturan yang mengatur BI mungkin juga mencakup diskusi tentang mengembalikan fungsi pengawasan dan pengaturan ke bank sentral.
"Namun, saya pikir kita harus melakukan studi komprehensif sebelum memutuskan karena itu akan membuat tugas BI jauh lebih sulit," katanya. Agen Sakong







0 komentar:
Posting Komentar