
ASLIKARTU - Direktorat Reserse Nakorba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mendapatkan narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 15.000 pil serta 5.500 pil happy five (H5) dari tangan seorang wanita berinisial TII alias II. AGEN DOMINO
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan wanita berinisial TII alias II ditangkap pada 6 Juli lalu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, selain itu petugas juga turut mengamakan 15.000 pil ekstasi dan 5.500 pil happy five (H5).
"Penangkapan TII alias II tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan adanya informasi yang diberikan oleh masrayakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut." terang Kombes Pol Yusri.
Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ekstasi dan Happy Five, Ekstasi sebanyak 15.000 butir kemudian Happy Five sebanyak 5.500 butir.
AGEN POKER ONLINE
"Barang haram tersebut disembunyikan terssangka TII di dalam koper dan disimpannya di apartemen tersebut." ungkapnya.
Kombes Pol Yusri mengatakan tersangka mengaku ribuan butir barang haram tersebut biasanya diedarkan di tempat hiburan malam. Namun karena dalam masa pandemi, narkoba yang jumlahnya ribuan itu disimpan di apartemen tersebut.
Sebelum wabah virus corona melanda TII menggaku barang haram tersebut dijual seharga Rp 250 ribu untuk satu butir pil ekstasi, sedangkan untuk 1 butir pil Happy Five atau H5 di jual dengan harga Rp 200 ribu.
Selama wabah virus corona ini banyak tempat hiburan tutup, jadi disimpannya barnag-barang tersebut di apartemennya yang dimasukan ke dalam koper agar tidak diketahui keberadaannya.
Kemudian dari hasil keterangan yang didapat sementara, tersangka TII mengaku ribuan barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial HMC. Untuk itu TII mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta perbulan untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba itu.
"Dia, tersangka TII mengaku hanya disuruh seseorang yang berinisial HMC yang sekarang menjadi DPO ( daftar pencarian orang)," ungkap Kombes Pol Yusri.
Atas perbuatannya, TII dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar