Sabtu, 04 Juli 2020

Polisi mendakwa mantan karyawan Starbucks berdasarkan UU ITE dalam kasus 'mengintip tom'

Polisi mendakwa mantan karyawan Starbucks berdasarkan UU ITE dalam kasus 'mengintip tom'
Polisi mendakwa mantan karyawan Starbucks berdasarkan UU ITE dalam kasus 'mengintip tom'

ASLIKARTU - Polisi telah menunjuk seorang mantan karyawan Starbucks Indonesia sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual setelah dia memposting di media sosial sebuah video yang memperlihatkan dirinya dan seorang karyawan lain sedang melihat belahan pelanggan wanita melalui kamera CCTV. Agen Poker

Polisi mendakwa pria itu, yang diidentifikasi sebagai D, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“D memposting video di akun Instagram-nya dan itu menjadi viral. Kami telah menamainya seorang tersangka karena kami telah menerima laporan polisi [dari korban] dan menanyai para saksi, ”kata juru bicara Polda Metro Jaya Sr. Yusri Yunus mengatakan pada hari Jumat, seperti dikutip oleh tempo.co.

Agen Domino

Mantan karyawan Starbucks lainnya, diidentifikasi sebagai K, yang terlihat dalam video yang diperbesar dalam rekaman CCTV untuk mendapatkan pandangan yang lebih jelas pada belahan dada wanita tersebut, adalah saksi dalam kasus tersebut.

Polisi menangkap D dan K pada Kamis malam setelah laporan polisi diajukan oleh korban.

Yusri mengatakan polisi telah menuduh D melanggar Pasal 45 UU ITE yang melarang individu menyebarkan video dan informasi elektronik lainnya yang melanggar standar moral. Ketentuan ini dijatuhi hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar (US $ 68.997).

Starbucks telah meminta maaf atas kejadian itu dan memecat dua karyawan yang terlibat. Agen Sakong

0 komentar:

Posting Komentar