
ASLIKARTU - Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali menangkap tujuh orang penyelundup 36 ekor penyu hijau yang dilindungi di perairan Serangan, Denpasar, Bali. AGEN DOMINO
Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan tersangka tersebut adalah 6 anak buah kapal (ABK) dan satu nahkoda perahu jukung.
Penangkapan ketujuh tersangka tersebut dilakukan pada hari Sabtu (11/7),dimana petugas kepolisian menangkap tujuh orang diperairan Serangan karena akan menyelundupkan 36 ekor penyu hijau dengan menggunakan perahu jukung.
"Pada hari Sabtu (11/7) petugas menangkap 7 tersangka yang ingin menyelundupan 36 ekor peny hijau yang di lindungi, para tersngka diamankan di perairan Serangan dengan menggunakan perahu jukung," ungkap Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi.
AGEN POKER ONLINE
Setelah dilakukan penangkapan, para pelaku mengaku mendapat penyu tersebut dengan cara ditangkap di perairan Kerajakan. Rencananya peny tersebut akan dibawa ke Serangan yang nantinya akan diserahkan kepada seseorang bernama Muhayat.
Saat ini para tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bali. Sementara itu, perahu jukung dengan mesin temple tiga unit 15 PK, 36 ekor satwa penyu dan barang bukti terkait lainnya ikut disita petugas.
"Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satawa yang dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan." tegas Toni.
Kemudian ke 36 ekor penyu hijau tersebut akan ditangkarkan terlebih dulu dan dititipkan di BKSDA Denpasar dan selanjutkan akan dilepasliarkan kembali.
Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar