
ASLIKARTU - Petugas kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan penganiayaan pengeroyokan dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Nigeria teradap beberapa petugas kepolisian. AGEN DOMINO
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan penganiayaan pengeroyokan itu dilakukan terjadi pada 27 Juni 2020 lalu. Sampai dengan saat ini yang bersangkutan ada tiga diidentifikasi sebagai pelaku, hasil dari penyelidikan.
"Dalam pengeroyokan terhadap beberapa anggota petugas kepolisian yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) Nigeria, dugaan sementara ada tiga orang tersangka pengeroyokan." ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.
AGEN POKER ONLINE
Lain dari pada itu, beberapa WNA asal Nigeria lainnya masih berada atau dititipkan di kantor Imigrasi. Hal itu untuk mendalami kasus penganiayaan pengeroyokan yang terjadi tersebut sekaligus tentang izin tinggal mereka.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan untuk ke sebelas yang lain masih kita titipkan di Imigrasi untuk kita lakukan pemeriksaan karena memang untuk kesebelas itu over stay disini, izin tinggalnya juga tidak ada dan memang harus didalami dari pihak imgrasi.
Dalam kasus penganiayaan itu sendiri petugas kepolisian sedang melakukan penyelidikan dan memeriksa kamera Colsed Circuit Televisio (CCTV) yang ada di lokasi kejadian.
"11WN Nigeria tersebut kita titipkan ke detensi imigrasi dan leporan polisi (LP) sudah dibuat. Kemarin sudah dilakukan penyelidikan dan ada indikasi 5 ke 11 itu ada tiga yang indikasinya bahwa dari 11 WNA ada tiga yang berdasarkan hasil penyelidikan dan disesuaikan dengan CCTV yang ada." ujarnya.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, petugas kepolisian mempersangkakan WNA Nigeria dalam Pasal 17."Kita persangkakan di sini di Pasal 170 dan juga 351 penganiayaan terhadap tersangka tersebut," tutupnya. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar