Jumat, 17 Juli 2020

Polres Semarang Bongkar Pabrik Tembakau Gorila Rumahan Skala Nasional

   Tembakau Gorila 'Made in' Bandungan Dibongkar, Tersangka Edarkan ...

ASLIKARTU  -  Petugas Kepolisian Polres Semarang mengungkap produksi home industri narkoba di Bandungan, Kabupaten Semarang. Home Industri tersebut membuat tembakau gorila yang mampu menembus pangsa pasar nasional. AGEN DOMINO

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan pengungkapan tersebut petugas mengamanakan satu orang yang merupakan pembuat tembakau gorila bernama Yunus Muhamad Ansor (25).

Tembakau yang diproduksi di Bandungan tersebut diedarkan tersangka dengan cara dikirim lewat jasa paket pengiriman di beberapa daerah di Jawa Tengah hingga sampai keluar pulau.

"Selain mengedarkan di wilayah Jateng tersangka juga mengedarkan ke luar provinsi hingga ke luar pulau, diantaranya ke Papua, Lombok, Kalimantan, Sulawesi dan DKI Jakarta." jelas AKBP Gatot Hendro Hartono.

          AGEN POKER ONLINE

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku memproduksi tembakau tersebut dengan mengolah tembakau biasa menjadi tembakau gorila. Tembakau yang diolah kemudian melalui proses fermentasi menggunakan bahan kimia, diantaranya metanol dicampur serbuk diduga salah satu jenis narkoba yang saat ini masih dalam penyelidikan.

AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan bahan baku metanol dan serbuk yang disebut tersangka sebagai biang untuk membuat tembakau gorila. Bahan baku tersebut didapat tersangka dari seseorang yang diduga sebagai bandar yang dikenalnya lewat Instagram.

Kemudian jaringan narkoba selalu transaksi lewat online atau HP agar jaringannya terputus. Diketahui tersangka Yunus ini diduga merupakan salah satu kaki tangan dari bandar tersebut. Untuk itu petugas kepolisian masih menjalani jaringan tersebut.

Dari hasil pengembangan, tersangka Yunus memproduksi gorila sejak Mei 2020 sekitar 19 kilogram. "Dalam seminggu, tersangka mendapat upah Rp 1 juta serta mengambil keuntungan dengan menjual sendiri dari sisa produksi." ungkapnya.

AKBP Gatot mengatakan pengukapan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua pengguna tembakau gorla bernama Nike dan Arifin di daerah Gamasan, Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. 

"Dari tangan keduanya petugas mendapatkan tembakau gorila seberat 2 kilogram siap edar, timbangan elektrik, perangkat pembuatan dan packing, serta stiker merk. Para tersangka di jerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI tentang perubahan penggolongan narkotika." tutup Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar