Sabtu, 18 Juli 2020

Polresta Denpasar Bali tangkap 2 Bandar Sekaligus Pengedar, Satu Diantaranya Merupakan Seorang Oknum TNI

 Oknum TNI jadi bandar narkoba ditangkap polisi di Bali - ANTARA ...

ASLIKARTU  -  Anggota kepolisian Polresta Denpasar Bali melakukan penangkapan terhadap seorang oknum TNI berinisial A (32) bersama dengan rekannya yang berinisial M (28). Keduanya ditangkap karena menjadi bandar narkoba jenis ganja. AGEN DOMINO

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan oknum tersebut saat ini masih dalam proses pemecatan karena sejak Januari 2020 deseri dari kesatuannya. Kedua tersangka ini berperan sebagai bandar sekaligus pengedar.

Kepada awak media, Kombes Pol Jansen mengatakan yang bersangkutan masih ditahan di Denpom Denpasar sampai menunggu keputusan tetap terhadap yang bersangkutan. Begitu dia dinyatakan bukan anggota TNI aktif lagi dengan proses pemecatan itu, baru kami akan proses hukum seperti masyarakat sipil lainnya.

                    AGEN POKER ONLINE

Dari penangkapan keduanya, pihak Polresta Denpasar Bali mengamankan 427,51 gram ganja dari oknum TNI itu yang dibawa dari Jember, Jawa Timur dengan tujuan ke Bali melalui jalur darat.

Kombes Pol Jansen menjelaskan kedua tersangka bisa lolos masuk Bali karena menggunakan modus bola mainan, jadi narkoba tersebut dimasukan ke dalam bola-bola seolah-olah membawa bola mainan. Diduga saat pemeriksaan bisa lolos, karena bola tersebut tidak terditeksi.

Penangkapan oknum TNI tersebut dilakukan ketika Polresta Denpasar Bali mendapatkan informasi dari masyarakat baha di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika. AGEN DOMINO

Penangkapan pun berlangusng pada hari Senin (13/7) pada pukl 16.40 WITA, penangkapan dilakukan di Pulau Moyo Resort. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket klip berisi ganja dan penggeledahan berlanjut di Jalan Taman Pancing Densel dengan menemukan 18 plastik klik dalam kresek hitam.

"Selain di kedua tempat tersebut, di kost tersangka yang berada di Jalan Raya Pemongan Densel juga ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisikan ganja. Dari pengakuannya tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang disuruh seorang bernama Bonek yang tidak diketahui keberadaannya."  kata Kombes Pol Jansen.

"Barang raham tersebut didapatnya dengan cara mengambil tempelan, para tersangka ini diminta Bonek untuk memecah ganja menjadi beberapa klip dengan upah Rp 500.000." tambah Kombes Pol Jansen.

Kini kedua tersanka tersebut dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar