Kamis, 02 Juli 2020

Terjerat Kasus Narkoba, Pedangdut Seksi Bernama Ayu Vaganza Diamankan

   Video Pedangdut Kudus Ayu Vaganza Akui Konsumsi dan Jual Ekstasi ...

ASLIKARTU  -  Petugas Kepolisian Polres Kudus, Jawa Tengah melakukan pengamanan terhadap seorang penyanyi dangdut asal Kudus, bernama Ayu Vaganza. Penangkapan dilakuan karena Ayu berkedapatan mengonsumsi narkoba jenis ekstasi. AGEN DOMINO

Kapolres Kudus, AKBP, Aditya Surya Dharma mengatakan penyanyi dangdut tersebut ditangkap saat berada di rumah, tepatnya di kost-kostan di Desa Dersalam, Kecamatan Bae. Penangkapan tersebut disertakan barang bukti berupa satu bungkis ekstasi.

Informasi yang dapat, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terhadap petugas kepolsian bahwa adanya seseorang yang sering membeli narkoba berjenis ekstasi.

Setelah mendapatkan tentang informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Semarang pada 30 Juni 2020 bersama dengan barang bukti 5 butir pil ekstasi. 

                  AGEN POKER ONLINE

Saat dilakukan penangkapan yang dilakukan dengan petugas kepolisian Polres Kudus, Ayu Vaganza ditangkap bersama dengan seorang teman prianya yang berinisial WY, warga Jepara.

Penangkapan keduanya masih dikembangkan atau didalami apakah keduanya hanya pemakai atau pengedar. Kasat Narkoba, Iptu Cipto menambahkan terangka ditangkap usai membeli narkoba jenis ekstasi tersebut di Sekarang.

Kepada petugas kepolisian, penyanyi dangdut bernama Ayu Vaganza mengaku bahwa dirinya baru pertama kali mengonsumsi narkoba jenis ekstasi setelah lama berhenti mengonsumsi barang haran tersebut.

"Selama pandemi corona atau Covid-19 dan tidak ada pekerjaan juga, saya kembali mencoba untuk mengonsumsi narkoba jenis inex," ujar Ayu Vaganza.

Ayu juga mengaku bahwa untuk mendapatkan barang tersebut ia cukup mengeluarkan uang sebesar Rp 300.00.

Dalam kasus tersebut dengan mengonsumsi pil ekstasi, keduanya Ayu Vaganza dan seorang temannya berinisial WY dijerat dengan pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkoba dengan ancaman 4 tahun penjara. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar