Selasa, 29 September 2020

Legislator Tegal didakwa melakukan pelanggaran hukum karantina

Legislator Tegal didakwa melakukan pelanggaran hukum karantina


ASLIKARTU - Polisi menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka karena diduga menggelar konser musik dangdut saat pandemi COVID-19. Agen Poker


Susilo didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, kata Kapolres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Rita Wulandari dalam keterangan pers yang dirilis, Selasa.


Susilo diyakini menggelar konser dangdut khitanan dan pernikahan anak pada 23 September 2020 yang dihadiri ribuan orang, tanpa mengindahkan aturan kesehatan yang dipersyaratkan, kata Wulandari.

Agen Domino

"Dia juga tidak mengindahkan peringatan polisi (menghentikan konser)," katanya.


Wulandari menuturkan, polisi telah memeriksa 18 saksi dalam kasus tersebut dan menyita beberapa barang bukti berupa buku tamu, keterangan tertulis Wasmad Edi Susilo dan rekaman video.


Susilo menggelar konser dangdut untuk khitanan dan pesta pernikahan anak-anaknya di alun-alun Tegal Selatan pada 23 September tanpa persetujuan polisi sebelumnya. Konser tersebut menarik ribuan orang di tengah pandemi COVID-19. Agen Sakong


0 komentar:

Posting Komentar