Senin, 19 Oktober 2020

131 tersangka dalam kekerasan pada demonstrasi anti-hukum

131 tersangka dalam kekerasan pada demonstrasi anti-hukum

ASLIKARTU - Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan mereka dalam aksi unjuk rasa kekerasan melawan UU penciptaan lapangan kerja di ibu kota Indonesia. Agen Poker


"Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Irjen Nana Sudjana di Jakarta, Senin.


Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebabkan kekacauan dan bentrok dengan personel polisi dalam aksi unjuk rasa yang diadakan pada 8 dan 13 Oktober 2020, katanya.


Dia mengatakan 69 dari 131 tersangka telah ditahan.

Agen Domino

Para tersangka sebagian besar adalah siswa sekolah menengah bersama dengan mahasiswa dan penganggur, tambahnya.


“Sebagian besar tersangka adalah siswa SMA. Ada juga mahasiswa dan penganggur (yang telah) ditetapkan sebagai tersangka. Siswa SMA itu berasal dari SMK, ”lanjutnya.


Para tersangka terlibat dalam “tindakan anarkis”, antara lain merusak gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menghancurkan mobil polisi di Pejompongan dan pos polisi, serta melakukan kekerasan terhadap personel dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Tangerang Polisi Metro Kota, informasinya.


Para tersangka didakwa melanggar Pasal 212 KUHP tentang perlawanan aparat keamanan, Pasal 218 tentang pelarangan massa, Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang dan barang, dan Pasal 406 tentang vandalisme. Agen Sakong

0 komentar:

Posting Komentar