![]() |
| Kementerian Kesehatan membayar klaim Rp7,1 triliun ke rumah sakit yang menangani COVID-19 |
ASLIKARTU - Kementerian Kesehatan telah membayar klaim sebesar Rp7,1 triliun kepada rumah sakit yang menangani COVID-19 yang berasal dari total Rp21 triliun yang dianggarkan pemerintah. Agen Poker
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam jumpa pers online di Jakarta, Jumat, menyebutkan klaim yang diajukan bersumber dari Daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan sebesar Rp6,2 triliun dan dari Dana Siap Pakai (DP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp950 miliar.
Sedangkan klaim yang diajukan oleh sekitar 1.900 rumah sakit hingga 15 Oktober 2020 mencapai Rp12 triliun.
“Artinya Rp4 triliun masih dalam proses verifikasi, dan ini tentu butuh waktu kita,” jelas Kadir.
Berdasarkan data yang ada, pemerintah membayar klaim sekitar Rp150 miliar hingga Rp180 miliar setiap hari untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit, menurut Kadir.
Agen Domino
Pemerintah akan membayar tambahan Rp3 triliun kepada rumah sakit yang menawarkan layanan untuk pasien COVID-19 selama sebulan.
Diakui Kadir, pada tahap awal pembayaran klaim, persyaratan pembayaran klaim lebih ketat, dengan 10 klaster sengketa atau yang dianggap bermasalah terkait kelengkapan dokumen verifikasi dalam hal pembayaran klaim ditahan.
Namun, Menkes telah merevisi Permenkes dengan menyederhanakan proses menjadi hanya empat klaster sengketa.
Kendala lain yang diungkapkan Kadir adalah dari semua rumah sakit yang mengajukan klaim, tidak semua bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena kurang paham dengan proses pengajuan klaim elektronik di Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS).
Untuk itu, pemerintah menawarkan pembinaan kepada rumah sakit yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan agar dapat mengajukan dokumen lengkap untuk proses klaim pembayaran pelayanan kesehatan untuk penanganan COVID-19. Agen Sakong







0 komentar:
Posting Komentar