Kamis, 05 November 2020

Nova Iriansyah dikukuhkan sebagai Gubernur Aceh

Nova Iriansyah dikukuhkan sebagai Gubernur Aceh


ASLIKARTU - Menteri Dalam Negeri Indonesia Tito Karnavian pada Kamis secara resmi menunjuk Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh hingga 2022. Agen Poker

Iriansyah akan menggantikan Irwandi Yusuf yang dicopot dari jabatan gubernur setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.

"Atas nama Presiden Indonesia Joko Widodo, saya sebagai Menteri Dalam Negeri melantik Bapak Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh," kata Karnavian pada acara pengambilan sumpah yang diadakan di sini saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Tidak lebih dari 100 orang menghadiri rapat paripurna secara fisik. Banyak lainnya mengikuti upacara pelantikan di luar aula utama dewan legislatif.

Dalam acara yang diselenggarakan di bawah penerapan ketat protokol kesehatan pemerintah untuk mencegah potensi penyebaran COVID-19, Tito Karnavian mengatakan dia yakin Iriansyah akan menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab sebagai Gubernur Aceh, sesuai amanat undang-undang dan peraturan negara.

Agen Domino

Mengomentari pelantikan Iriansyah, anggota DPRD Teuku Raja Keumangan mendesaknya untuk melakukan upaya habis-habisan untuk menurunkan angka kemiskinan dan menggenjot kesejahteraan sosial masyarakat Aceh di sisa dua tahun masa jabatannya sebagai gubernur.

“Kami optimis Pak Nova Iriansyah akan bekerja keras untuk menyejahterakan rakyat Aceh,” kata Keumangan.

Harapan semakin tinggi, dalam dua tahun sisa masa jabatan gubernur, Gubernur Iriansyah akan mendukung upaya pemulihan ekonomi Aceh dengan mengoptimalkan program pembangunan di semua sektor prioritas, tambahnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Keumangan menegaskan, Gubernur Iriansyah perlu mengoptimalkan penggunaan anggaran pemerintah provinsi untuk menghidupkan kembali perekonomian yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.

Pendahulu Iriansyah, Irwandi Yusuf, resmi diberhentikan dari jabatan Gubernur Aceh untuk masa jabatan 2017-2022 setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan SK yang memberhentikannya setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan dijatuhi hukuman penjara.

Setelah Yusuf dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus korupsi dana otonomi khusus (DOKA) Aceh tahun 2018, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta, atau tambahan tiga bulan penjara.

Yusuf saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

Terletak di ujung paling utara Pulau Sumatera, Aceh adalah provinsi paling barat di Indonesia.

Sebelum penandatanganan nota kesepahaman tentang perdamaian antara pemerintah Indonesia dan gerakan separatis Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005, provinsi tersebut dilanda konflik bersenjata.

Kesepakatan damai Helsinki mengakhiri hampir tiga dekade konflik bersenjata di wilayah tersebut, yang merenggut lebih dari 12 ribu jiwa.

Sejak saat itu, Aceh mengalami peningkatan di berbagai sektor kehidupan. Agen Sakong


0 komentar:

Posting Komentar