Kamis, 28 Mei 2020

Lebih dari 1,8 juta berangkat dari Jabodetabek ke kota asal

Lebih dari 1,8 juta berangkat dari Jabodetabek ke kota asal
Lebih dari 1,8 juta berangkat dari Jabodetabek ke kota asal

ASLIKARTU - Kepala Kantor Transportasi Provinsi Jakarta Syafrin Liputo memperkirakan bahwa 1,8 juta orang telah berangkat dari ibukota Jakarta dan daerah-daerah yang lebih besar, termasuk Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, juga disebut Jabodetabek, untuk kampung halaman mereka. Agen Poker

Lebih dari 1,5 juta orang mengikuti tradisi Idul Fitri tahunan meskipun dikeluarkan seruan pemerintah untuk tinggal di rumah dan menahan diri untuk tidak bepergian di tengah pandemi COVID-19.

"Berdasarkan data kami, sekitar 750 ribu orang sudah pulang dengan naik alat transportasi umum. Di sisi lain, berdasarkan data PT Jasa Marga, 465.500 kendaraan telah meninggalkan Jabodetabek," katanya pada panel diskusi yang disiarkan di Saluran YouTube BNPB, Kamis.

Berdasarkan asumsi bahwa satu kendaraan pribadi mengangkut dua orang, ia memperkirakan sekitar 900 ribu orang telah pergi dan dengan menambahkan jumlah total mereka yang meninggalkan alat transportasi umum, angkanya mencapai sekitar 1,7-1,8 juta orang.


Liputo lebih lanjut menambahkan bahwa mereka yang memutuskan untuk kembali ke kota asal mereka untuk liburan Idul Fitri tidak akan dapat kembali ke daerah Jabodetabek dengan mudah kecuali mereka memegang izin keluar dan masuk (SIKM) sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI No. 47 tahun 2020.

"Mereka yang memasuki wilayah Jabodetabek diharuskan untuk memegang SIKM. Kami melakukan proses seleksi melalui isolasi (di perbatasan). Mereka yang mampu menyajikan SIKM diizinkan untuk masuk dan pergi, tetapi mereka yang gagal melakukannya akan harus berbalik, "jelasnya.

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Layanan Terpadu DKI Jakarta, Beni Aguscandra, membuat jaminan bahwa SIKM yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbukti palsu, karena mereka telah mengambil beberapa langkah pencegahan untuk mencegah kegiatan penipuan melalui penggunaan QR unik. kode yang akan mengkonfirmasi keaslian izin.

Aguscandra mengingatkan bahwa mereka, yang tetap berusaha untuk memalsukan izin, akan dituntut atas pelanggaran UU Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dapat dikenakan hukuman penjara 12 tahun.

Hingga Rabu (27 Mei), Kantor Transportasi telah mengembalikan 6.364 kendaraan yang mencoba memasuki daerah tersebut tanpa izin yang diperlukan. Agen Sakong


0 komentar:

Posting Komentar