![]() |
| Polisi Indonesia menyebutkan tiga tersangka terkait kasus perdagangan manusia |
ASLIKARTU - Polisi Indonesia menyebutkan tiga tersangka atas kasus perdagangan manusia dari 22 pelaut Indonesia yang bekerja untuk beberapa kapal penangkap ikan Tiongkok, Direktur Jenderal Kejahatan di Brigjen Investigasi Kriminal Polisi Nasional. Jenderal Ferdy Sambo menyatakan. Agen Poker
Para tersangka adalah William Gozaly, seorang pekerja PT APJ di Bekasi, Jawa Barat; Joni Kasiyanto, direktur PT SMG di Pemalang, Jawa Tengah; dan Kiagus M. Firdaus, seorang karyawan PT LPB di Tegal, Jawa Tengah, ia memberi tahu wartawan di Jakarta pada hari Rabu.
Penyelidik polisi mendakwa mereka berdasarkan Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, katanya.
Ke-22 pelaut Indonesia diterbangkan ke Busan, Korea Selatan, pada 13-14 Februari 2020. Mereka kemudian dipekerjakan di atas kapal nelayan Tiongkok. Tiga dari mereka, diidentifikasi sebagai Sepri, Alfatah, dan Ari, meninggal di kapal antara 22 Desember dan 2 April 2020.
Tubuh mereka dimakamkan di laut sementara yang lainnya bernama Effendi meninggal setelah dirawat di rumah sakit di Busan, Korea Selatan, pada 26 April, katanya.
Berita mengerikan tentang tiga pelaut Indonesia, yang meninggal di atas dua kapal penangkap ikan Tiongkok pada bulan Desember 2019 dan April 2020 dan kemudian dimakamkan di laut, menjadi viral di Korea Selatan setelah MBC, sebuah stasiun TV lokal, menyiarkannya dalam buletin berita.
Berita tentang kematian orang Indonesia yang bekerja di Long Xin 629 dan Long Xin 604 sementara kapal-kapal nelayan berlayar di Samudra Pasifik mengejutkan masyarakat Indonesia sejak datang pada saat orang Indonesia sibuk menangani pandemi COVID-19.
Salah satu pelaut Indonesia yang diwawancarai oleh MBC menyoroti perlakuan buruk dan kondisi kerja yang mengerikan.
Menanggapi kasus ini, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi sebelumnya mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menangani perlindungan 46 anggota awak Indonesia dan kasus tiga awak Indonesia, yang mayatnya dikubur di laut.
Sekitar 15 dari 46 pelaut Indonesia bekerja untuk kapal penangkap ikan Long Xing 626, sementara delapan lainnya dipekerjakan oleh kapal penangkap ikan Long Xing 605; tiga bekerja untuk Tian Yu 8; dan sisa 20 lainnya dipekerjakan oleh Long Xing 606.
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengungkapkan bahwa pada 14-16 April, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul telah menerima pemberitahuan tentang kedatangan Long Xing 605 dan Tian Yu 8 yang terencana membawa anggota kru Indonesia serta kematian kru Indonesia.
Dua kapal penangkap ikan membawa total 46 anggota awak Indonesia ke perairan Korea Selatan dan berlabuh di Pelabuhan Busan. Namun, mereka telah meninggalkan pelabuhan menuju Cina.
Selama berlabuh di Pelabuhan Busan, pihak berwenang Korea Selatan tidak mengizinkan mereka untuk pergi karena 35 awak kapal Indonesia yang naik dua kapal Tiongkok ini tidak terdaftar secara resmi sebagai awak kapal mereka.
Sebagai gantinya, otoritas Pelabuhan Busan menganggap mereka sebagai penumpang. Sebagian besar anggota kru Indonesia dipulangkan ke Indonesia, menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Pelaut, yang telah kembali ke rumah, terdiri dari 11 kru Long Xing 605 dan Tian Yu 8. Mereka terbang kembali ke Indonesia pada 24 April dan 18 kru Long Xing 606 yang meninggalkan Korea Selatan ke Indonesia pada 3 Mei.
Dua anggota kru Indonesia yang bekerja untuk Long Xing 606 diminta untuk melengkapi persyaratan imigrasi negara itu sebelum pemulangan mereka, sementara 15 kru Long Xing 209 terbang kembali ke Indonesia pada 8 Mei. Agen Sakong








0 komentar:
Posting Komentar