Kamis, 21 Mei 2020

Polisi membatasi perjalanan ke rumah untuk 2.225 orang di bawah Ketupat 2020

Polisi membatasi perjalanan ke rumah untuk 2.225 orang di bawah Ketupat 2020
Polisi membatasi perjalanan ke rumah untuk 2.225 orang di bawah Ketupat 2020

ASLIKARTU - Polisi Metropolitan Jakarta menghentikan 2.225 pelancong yang pulang dari Idul Fitri meninggalkan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk menuju ke Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra di bawah apa yang disebut Operasi Ketupat 2020. Agen Poker

Selain itu, 377 mobil pribadi yang berubah menjadi kendaraan wisatawan ditahan karena mereka membawa wisatawan yang pulang dari rumah, Direktur Lalu Lintas Komisaris Polisi Metropolitan Jakarta Sambodo Purnomo Yogo mencatat di Jakarta pada hari Kamis

"Langkah itu sekali lagi menegaskan larangan pemerintah untuk perjalanan mudik," katanya.

Sambodo sebelumnya memproyeksikan puncak dalam perjalanan mudik pada Rabu malam, lima hari menjelang perayaan Idul Fitri yang diperkirakan akan jatuh pada hari Minggu, 24 Mei, dan Senin, 25 Mei.

Pada Rabu malam, polisi memutar balik sekitar empat ribu kendaraan di daerah Cikarang Barat.

"Angka itu adalah rekor harian tertinggi selama Operasi Ketupat 2020 24-hari," katanya.


Selama operasi, penumpang, yang datang di bawah jaring polisi, dibawa ke Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, sementara kendaraan mereka diparkir di Pos Keamanan Cikarang Barat.

Pengemudi mobil ditilang selama operasi. Mereka didakwa melanggar pasal 3028 UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009. Jika terbukti bersalah, mereka dapat didenda Rp500 ribu dan dihukum penjara lima bulan.

Untuk memutus rantai penularan penyakit coronavirus baru (COVID-19), pemerintah secara resmi melarang perjalanan ke rumah, atau secara lokal dikenal sebagai "mudik," selama bulan puasa Ramadhan dan musim liburan Idul Fitri.

Pemerintah secara resmi menerapkan larangan "mudik" pada pukul 00:00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) pada hari Jumat, 24 April 2020. Larangan ini tidak termasuk pergerakan logistik, narkoba, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi selama Idul Fitri 1441 H Mudik, kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dilarang masuk dan berangkat dari daerah yang memberlakukan langkah-langkah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dan wilayah yang dibatasi sebagai COVID-19 zona merah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Larangan akan diberlakukan sampai 31 Mei 2020, untuk transportasi darat; 15 Juni 2020, untuk transportasi kereta api; 8 Juni 2020, untuk transportasi laut; dan, 1 Juni 2020, untuk transportasi udara.

Menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, penerapan pembatasan sosial skala besar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi telah menyebabkan penurunan 42-60 persen arus lalu lintas di jalan tol di dalam kota-kota tersebut. Agen Sakong

0 komentar:

Posting Komentar