
ASLIKARTU - Sebanyak 631 orang narapidana umum di Lapas Kelas IIA Bekasi, Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat mendapatkan remisi dengan potongan masa tahanan milai dari 1 bulan hingga 12 hari pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. AGEN DOMINO
Diketahui remisi khusus (RK) biasanya diberikan kepada para narapidana yang telah menjalani masa hukumann minomal 6 bulan, dan memiliki perilaku baik selama dalam tahanan. Ada napi yang masih harus menjalani masa tahanan setelah menerima remisi, dan ada pula yang langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II A Bekasi, Bulak Kapal, I Made Darmajaya mengatakan bahawa ada yang bebas 1 orang hari ini, tapi tidak dilakukan hari ini karena dia tidak bayar denda, jadi harus menjalankan subsidernya.
Dalam perayaan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 ini, para narapidana tetap melangsungkan salad Id namun dengan menggunakan protokol kesehatan, Setiap napi diberiksamt tempat masing-masing untuk salat.
AGEN POKER ONLINE
"Perayaan Idul Fitri di tengah Covid - 1, para napi tetap melakukan salah id namun berbeda dari biasanya/ Hanya bebanya di sini tempatnya di ruang masing-masing. Kita Juda tidak panggil penceramah dari luar karena mengingat situasi Covid-19 ini.
Hal tersebut juga membuat pihak Lapas Kelas II A Bekasi, Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak membuka layanan kunjungan seperti biasanya. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipaasi penyebaran virus corona.
"Tapi kita menerima pengiriman barang-barang dari pihak keluarga narapidana yang berada di luar. Kirim barang sampai 4 hatu kedepan akan kita mengantisipasi." ungkapnya.
Adanya larangan kunjungan untuk mencegah penyebaran virus corona pihak Lapas Kelas II A Bekasi menyediakan bilik untuk warga binaan melakukan vidio call gratis dengan anak keluarga maupun para kerabat.
I Made mengatakan, pihaknya menyediakan telah menyediakan bilik kurang lebih 10 bilik selama 4 hari ke depan. Penyediaan bilik tersebut oleh pihak lapas untuk mengobati rasa rindy dengan melakukan vidio call.
Informasi yang didapat napi penerima RK I (masih menjalani pidana), di antaranya remisi 2 bulan ada 10 orang, 1 bulan 14 hari ada 48 orang, 1 bulan ada 385 orang, dan 15 hari ada 187 orang. Sedangkan untuk napi penerima RK II (langsug bebas) hanya ada 1 orang dengan remisi 1 bulan 15 hari.
"Jadi total keseluruhan ada 631 orang narapidana yang menerima remisi khusus Idul Fitri 2020." jelas Kepala Keamanan Lapas (KPLP), Tommy Ardy Nugroho. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar