Selasa, 02 Juni 2020

10 Orang Menjadi Tersangka, 2 Ormas di Tanggerang Bentrok Setelah Motor Ditarik Leasing

   Gara-Gara Motor Ditarik Leasing, 2 Ormas di Tangerang Bentrok, 10 Orang Tersangka

ASLIKARTU  -  Polresta Tangerang menetapkan 10 orang yang tergabung di Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang menjadi tersangka akibat perselisihan yang terjadi pada beberapa waktu lalu. AGEN DOMINO

Perselisihan tersebut terjadi antara Ormas Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten Kepengurusan Kabupaten Tanggerang dengan Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tanggerang.

Kapolres Tanggerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa tersebut berawal dari penarikan sepeda motor oleh pegawai salah satu lembaga pembiayaan atau leasing. Ternyata konsumen ataupun leasing didukung oleh kedua ormas itu.

Wadir Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan bahwa masalah tersebut telah selesai pada hari Kamis (28/5) lalu. Namun kejadian tersebut kembali memanas setelah beredar vidio yang diduga bersumber dari BPPKB yang membuat ormas PP tersinggugn.

                    AGEN POKER ONLINE


Kemudian setelah beredar vidio tersebut, kembali beredar vidio pernyataan sikap dari PP yang menyatakan tersinggung atas vidio dari BPPKB. Atas vidio itu, anggota BPPKB melakukan pengerusakan posko PP Kabupaten tanggerang dan mendapatkan aksi balasan serupa.

Kombes Pol Ade mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang dibantu oleh Diresskrimum Polda Banten, kami menetapkan 10 orang seabgai tersangka atas sangkaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan.

" 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka ialah 7 orang dari Ormas BPPKB Kabupaten Tanggerang dan 3 orang lainnya dari oknum ormas PP." jelasnya.

Dari 10 orang tersebut didapatkan barang bukti berupa 3 senjata tajam jenis bolok, balok kayu, batu, serta barang-barang yang sudah rusak yang berada di TKP. Barang-barang tersebut diamankan untuk prose penyelidikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka tersbeut dikenakan Pasal 170 Jo KUHP serta UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi mengatakan pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan aspek kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari guna menghindari dari perbuatan yang dapat merugikan terhadap diri sendiri. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar