Jumat, 12 Juni 2020

350.000 warga diselamatkan setelah patung met shabu milik polisi seberat 35 kg

350.000 warga diselamatkan setelah patung met shabu milik polisi seberat 35 kg
350.000 warga diselamatkan setelah patung met shabu milik polisi seberat 35 kg

ASLIKARTU - Polisi Metropolitan Medan mampu melindungi 350 ribu warga dari penyedotan ke lingkaran setan obat-obatan terlarang menyusul keberhasilan baru-baru ini dalam menyita metamfetamin kristal seberat 35 kilogram (kg), kata seorang petugas kepolisian. Agen Poker

Satu gram kristal met, atau secara lokal dikenal sebagai sabu-sabu, bisa dikonsumsi oleh 10 pengguna narkoba, Kepala Kepolisian Metropolitan Medan Sen Com. Riko Sunarko memberi tahu para jurnalis di sela-sela penghapusan paket narkoba yang disita di sini Jumat.

Paket kristal met itu disita dari dua orang yang diduga anggota cincin narkoba Malaysia-Indonesia yang ditangkap polisi kota Medan selama dua operasi penggerebekan narkoba di Medan dan Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, pada Mei, katanya.

Paket 35 kg kristal met itu disita dari dua tersangka, yang diyakini milik sindikat narkoba Malaysia-Tanjung Balai-Medan. Salah satu tersangka diidentifikasi sebagai Ilham, 30, dan ditangkap di ruas jalan Sisingamangaraja di Medan pada 21 Mei.

Polisi menyita satu paket met kristal 5 kg dari Ilham, sementara paket met kristal 30 kg lainnya disita dari Doddy Sitorus, yang ditembak mati dalam operasi penggerebekan polisi di pelabuhan Tanjung Balai pada 31 Mei.

"Menghilangkan paket narkoba yang disita adalah bagian dari komitmen kami untuk melakukan perang keras terhadap narkoba," ia menegaskan.

Indonesia masih berada di bawah ancaman serius dari pengedar narkoba, karena beberapa individu dari populasi usia kerjanya telah terlibat dalam lingkaran setan.

Menurut laporan Badan Narkotika Nasional (BNN), sekitar 50 kematian terkait penggunaan narkoba terjadi setiap hari di Indonesia. Namun, ini telah gagal untuk menghalangi pengguna narkoba lain di negara ini dari mengkonsumsi zat terlarang ini.

Pengguna metamfetamin kristal, narkotika, ganja, dan obat adiktif lainnya melampaui komunitas dan latar belakang sosial ekonomi dan budaya.


Oleh karena itu, Indonesia dianggap oleh pengedar narkoba domestik dan transnasional sebagai pasar potensial karena populasi yang besar dan jutaan pengguna narkoba. Perdagangan narkoba di dalam negeri diperkirakan mencapai hampir Rp66 triliun.

Menyusul ancaman serius yang sedang berlangsung yang ditimbulkan oleh para raja obat bius ini, pada 5 Desember 2019, Komisaris Utama BNN Heru Winarko membahas masalah dengan menteri keamanan tinggi Mahfud MD yang berkaitan dengan perang Indonesia terhadap narkoba, termasuk kebutuhan untuk mengeksekusi terpidana mati.

"Hukuman mati adalah bagian dari hukum yang harus dijatuhkan," katanya kepada wartawan setelah pertemuannya dengan menteri koordinator untuk urusan politik, hukum, dan keamanan.

Faktanya, beberapa tahanan terpidana mati belum menghadapi eksekusi karena pelanggaran terkait narkoba. Terlepas dari masalah ini, ia juga mempertimbangkan beberapa hal lain, termasuk narkoba di penjara.

Dia percaya bahwa cara termudah untuk menangani kasus narkoba di penjara adalah menghentikan jaringan komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan untuk menghentikan transaksi narkoba.

Deputi Inspektur Jenderal Divisi Pembasmian BNN Arman Depari mengakui fakta bahwa perdagangan narkoba di penjara adalah masalah yang terus-menerus dan dipertanyakan.

Faktanya, para terpidana narkoba yang menjalani hukuman penjara dapat mengendalikan perdagangan melalui lingkaran narkoba mereka, katanya, seraya menambahkan bahwa beberapa terpidana mati yang dihukum karena pelanggaran narkoba belum dieksekusi. Agen Sakong

0 komentar:

Posting Komentar