Rabu, 17 Juni 2020

Ayah Tiri Setubuhi Anaknya Sejak Umur 13 Tahun Hingga 18 Tahun

Ayah Tiri Cabuli Anak di Pelalawan Selama 6 Tahun

ASLIKARTU  -  Seorang warga Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Riau berinisial AD (40) ditangkap petugas kepolisian lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya selam 6 tahun. AGEN DOMINO

Kasubag Humas Polres Pelalawam, Iptu Edi Haryanto mengatkan aksi pencabulan yang di lakukan AD terhadap anaknya sejak korban berusia 13 sampai 18 tahun.

"Kasus terungkap setelah korban bersama dengan kakaknya melaporkan perbuatan ayah tirinya ke Polsek Bunut. Laporan korban langsung direspons polisi, atas Perintah Kapolsek Bunut AKP Rokhni, petugas menamankan tersangka D." terasang Iptu Edi.

Edy mengatakan tersangka ditangkap pada hari Senin (15/6) kemarin, sekitar jam 15.00 WIB. Sebelumnya, petugas Polsek Bunut melakukan pencarian tersangka di rumahnya di Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan.

                     AGEN POKER ONLINE

Saat dilakukan pencarian, tersangka tidak berada dirumahnya. Kemudian pencarian dimana tempat biasa terlapor nongkrong dan pada pukul 23.00 WIB tersangka berhasil diamankan di sebuah warung.

Iptu Edy mengatkan AD berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui persetubuhan terhadap korban berulang kali semenjak tahun 2015 hingga terakhir kali pada Kamis 11 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka itu dilakukan di kamar korban."  tambahnya.

Kemudian tersangka beralasan bahwa dirinya melakukan hal tersebut karena tidak merasa puas bila berhubungan badan dengan istrinya, yang merupakan ibu kandung korban. Ibu korban saat ini dalam keadaan sakit, sakit stroke selama 1 tahun.

Dalam melakukan aksi bejatnya itu, ayah korban yang tak lain tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan aksi yang dialaminya itu. Sehinga korban takut memberitahukan perilaku ayahnya.

Iptu Edi mengatkan jika korban berani untuk melaporkannya, maka pelaku akan membunuh korban dan menyakti ibunya. Atas perbuatannya AD dijerat Pasal 81 Ayat (2),(3) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar