Rabu, 17 Juni 2020

Baru Keluar Dari Penjara, Mantan Napi Asimilasi Menipu 8 Warga Kota Tasikmalaya

Napi Asimilasi Tipu 8 Warga Kota Tasikmalaya

ASLIKARTU  -  MR (34), seorang narapidana yang mendapatkan hak asimilasi karena pandemi Covid-19 kembali ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota. Penangkapan sendiri dilakukan karena ia diduga melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah warga. AGEN DOMINO

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan bahwa MR diduga melakukan delapan kali penipuan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dan tiga kali di wilayah Hukum Polres Banjar.

AKP Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari para korban penipuan tersangka. Keberadaan tersangka dapat diketahui polisi setelah pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV). 

"Tersangka MR berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Mitra Batik."  tambahnya.

                      AGEN POKER ONLINE


Dalam proses penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga milik korban penipuan.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tersangka, tersangka MR melakukan aksi penipuan dengan modus meminjam kendaraan milik korban. Seperti yang dilakukan kepada salah satu warga yang sedang berkunjung di salah satu toko kue di Kota Tasikmalaya.

"Tersangka meminjam motor untuk mengambil uang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM), namun ternyata kendaraan yang dipinjam tersebut justru dibawa kabur oleh tersangka."  ungkapnya.

Aksi MR sendiri kepada pihaknya mengaku sudah delapan kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama di lokasi berbeda. Selain dilakukan di Kota Tasikmalaya, tersangka juga melakukan aksi serupa di Kota Bogor.

AKP Yusuf Ruhiman mengatakan tersangka merupakan mantan napi yang mendapat asimilasi di sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur (Jatim). Tersangka diketahui baru bebas dua bulan ke belakang. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Terjadinya kasus tersebut, AKP Yusuf mengingatkan warga agar tidak meminjamkan kendaraannya kepada orang yang tidak dikenal. Aksi peminjaman tersebut bisa jadi adalah modus kejahatan. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar