Jumat, 19 Juni 2020

Beraksi Sebanyak 30 Kali, Komplotan Pencuri Dengan Mengganjal ATM Berhasil Diamankan Resmob Polda Metro Jaya

   Ratusan Juta Ludes Akibat Sticker Call Center Palsu di ATM Tebet ...

ASLIKARTU  -  Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 3 orang tersangka komplotan pengganjal mesin ATM. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap telah melakukan aksinya sebanyak 30 kali di wilayah Jakarta. AGEN DOMINO

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat melakukan konfrensi pers di Polda Metro Jaya mengatakan 3 komplotan pencuri yang menggunakan modus lama berupa mengganjal ATM ini sudah melakukan akstinya sebnyak 30 TKP yang berbeda.

Dalam kasus pencurian tersebut dengan cara mengganjal ATM, ketiga pelaku ini memiliki modus yang sama dengan tersangka-tersangka ganjal ATM yang sudah sering diungkap oleh petugas kepolisian.

Modus ganjal ATM tersebut adalah para tersangka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi, yang mana tusuk didi tersebut berfungsi untuk menahan kartu ATM milik para korban.

                    AGEN POKER ONLINE


Setelah mendapatkan korban, para tersangka ini mengantri di belakang korban, seolah-olah tersangka ingin mengambil uang di mesin ATM tersebut. Dan ketika kartu korban tertelan atau tertahan tersangka langsung berpura-pura menolong korban.

"Untuk menahan kartu ATM mesin tersebut diganjal tusuk gigi, kemudian tersangka bersiap dibelakang korbannya dengan modus ingin mengambil uang juga dan berpura-pura membantu korban untuk mengeluarkn kartu ATM yang tertelan." jelas Irjen Pol Nana Sudjana.

Dan ketika kartu korban tidak bisa diambil, tersangka kerap menyuruh korban untuk memsukan kembali PIN ATM korbandengan tujuan tersangka menghapal PIN ATM korban. Setelah kartu ATM tak kunjung berhasil diambil, tersangka menyuruh korban pergi ke bank untuk memblokir kartu ATM miliknya.

"Dan ketika si korban pergi, tersangka pun langsung melakukan aksinya dengan alat khusus gergaji dia bisa keluarkan kartu ATM. Setelah ATM diambil, para tersangka ini menguras isi ATM korban yang lain untuk segi keamanan dari dia." tambahnya.

Dalam penangkapan ketiga tersangka, petugas kepolisian menyita berbagai macam barang bukti dari hasil kejahatannya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar