![]() |
| Bukan pertama kali pemerintah membatalkan keberangkatan jamaah: Menteri |
ASLIKARTU - Menteri Urusan Agama Fachrul Razi menyoroti bahwa pemerintah Indonesia telah membatalkan kepergian jemaah haji menuju Haji 2020/1441 Hijri mirip dengan keputusannya pada tahun-tahun sebelumnya. Agen Poker
"Indonesia juga membatalkan ziarah haji pada tahun 1946, 1947, dan 1948 karena agresi Belanda," kata Razi saat konferensi pers untuk membahas keputusan pemerintah tentang penyelenggaraan haji tahunan tahun ini di Jakarta pada hari Selasa.
Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan kepergian jamaah karena pandemi COVID-19 yang masih mewabah di berbagai negara, termasuk Arab Saudi.
Keputusan pembatalan dibuat sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 setelah studi mendalam dan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komisi VIII Parlemen Indonesia.
Berdasarkan studi literatur, ziarah haji selama wabah infeksi telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu peziarah menjadi korban.
Pemerintah Arab Saudi menghentikan ziarah pada tahun 1814 untuk mengekang penyebaran penyakit menular wabah dan selanjutnya pada tahun 1837 dan 1858 karena wabah penyakit, sedangkan pada tahun 1892 karena wabah kolera dan pada tahun 1987 karena wabah meningitis.
"Selain itu, Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses ke haji untuk negara mana pun," katanya.
Akibatnya, Pemerintah Indonesia tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan layanan dan memastikan perlindungan para peziarah.
Lebih lanjut Razi menjelaskan bahwa keputusan untuk membatalkan keberangkatan haji berlaku untuk semua warga negara Indonesia, baik peziarah reguler dan khusus serta peziarah yang diundang oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Ini benar-benar keputusan yang cukup pahit dan sulit, karena kami telah melakukan berbagai upaya. Namun, di sisi lain, kami memikul tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada jamaah haji. Keselamatan jamaah haji adalah tanggung jawab negara," tambah menteri. Agen Sakong








0 komentar:
Posting Komentar