ASLIKARTU - Seorang pira paruh bayah berinisial YN melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan menggunakan sebuah parang. Pembunuhan yang dilakukan pria 46 tahun itu dilakukan terhadap keponakannya lantaran gelap mata mendapati istrinya diperkoa. AGEN DOMINO
Informasi yang diketahui, pembunuhan yang dilakukan oleh YN, warga Dusun II Desa Sandruta, Kecamatan Idanogawo, Nias, Sumatera Utara yang dilakukan pada hari Senin (29/6).
YN membunuh keponakannya yang bernama Operius Hura alias Ope alis Ama Galite (29), aksi pembunuhan itu dilakukan di belakang rumah korban di Dusun II Desa Sandrutta, Kecamatan Idanogawo, Nias Sabtu (13/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
AGEN POKER ONLINE
Kapolres Nias Selatan, AKBP Deni Kurniawan mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan lantaran YN sang paman gelap mata dengan keponakannya yang telah memperkosa tantenya yang tak lain istri dari pamannya sendiri.
Saat itu ML istri YN sedang mencabut rumput di dekat tanaman ubi yang berada di belakang rumahnya. Dengan tiba-tiba Ope datang dari arah belakang dan langsung memeluk, menarik dan emnidurkan ML ke tanah.
Namun aksi yang di lakukan oleh Ope terlihat oleh serorang anak yang kebetulan berada sana. Melihat kejadian tersebut sang bocah melaporkan kejadiannya kepada YN dan saat mendengar informasi tersebut, YN langsung mengambil sebilah parang dan sebatang kayu dan menuju tempat kejadian.
Tiba kebun, YN melihat Ope tidur telentang tanpa celana. Sementara ML tidak mengunakan pakaian tidur menyamping ke kanan dan membelakani Ope. Saat itu juga YN membentak Ope, "kenpa kamu lakukan itu Ope? Kelakuanmu itu seperti binatang, padahal masih tantemu dia.?" ungkapnya.
Kemudian Ope langsung lari kerumahnya dan YN mengejarnya sambil menghunus parang dan memegang sebatang kayu. Tak lama kemudian Ope keluar dari rumah dengan membawa sebatang tombak dan sebilah parang dan mendekati YN.
Selanjutnya keduanya bertemu di parit belakang rumah Ope. Ope saat itu mencoba menusuk tombak dan parang yang ada di kedua tangannya ke arah YN.
Tak tinggal diam, YN menangkis menggunakan kayu. Kemudian dia menebas tombak Operius.Operius. Sabetan parang memutus gagang tombak dan melukai jari tengah, telunjuk dan jempol kiri keponakannya. Mata tombak jatuh ke tanah.
Operius kemudian jatuh telentang ke tanah. YN membacoknya, namun keponakannya itu mencoba menangkis menggunakan kaki dan tangan kanannya.
Bacokan kelima mengenai tangan kanan, sedangkan bacokan keenam mengenai kaki kiri Operius. Sang keponakan meninggal dunia.
Keesokan harinya, Minggu (14/6) sekitar pukul 18.00 Wib, YN memberitahukan kejadian itu kepada perangkat desa. Namun saat itu dia mengaku membunuh keponakannya yang kedapatan mencuri. Penyelidikan polisi akhirnya mengungkap peristiwa itu dipicu pemerkosaan.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan, pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Deni. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar