
ASLIKARTU - Sebanyak 7 orang berhasil diamankan dengan tindak pidana home industri liquid vape dan tembakau gorila yang mengandung narkoba jaringan antar provinsi. Pengungkapan kasus tersebut di uangkap oleh Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. AGEN DOMINO
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan tujuh tersangka itu diketahui berinisial AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP, dan K. Barang-barang narkotika tersebut dikendalikan oleh Napi Lapas jaringan antar Jakarta-Bali.
Dirinya mengatakan kasus home industri liquid vape terungkap berawal dari pengembangan kasus tertangkapnya tersangka FA pada hari Jumat, 12 Juni 2020 di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti 5 botol berisi liquid narkotika.
AGEN POKER ONLINE
Ia pun menjelskan, dari penangkapan terhadap tujuh pelaku oleh anggotanya tersebut yang mana lima orang diantaranya ditangkap di Bali.
Nana mengatakan pada Sabtu, 20 Juni 2020 sekira pukul 16.00 Wita di jasa pengiriman Tiki, Jalan Tukad Balian No. 7 Denpasar Bali, tersangka AAN. Sabtu, 20 Juni 2020 sekira pukul 17.40 Wita di rumah yang beralamat di Jalan Danau Bratan Gg. XI/1 No. 8, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, tersangka IK.
Dan di hari yang sama sekira pukul 17.45 Wita di rumah yang beralamat Perum Komplek Burung, Jalan Kutilang No. 31 Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta Bali. Minggu, 21 Juni 2020 pukul 02.15 Wita di perumahan Palem Regency Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dan Minggu, 21 Juni 2020 pukul 06.50 Wita di rumah yang beralamat di Jalan Setia Budi, Gang Buntu No. 73 A, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Dari 5 lokasi yang berada di Bali tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tembakau sintetis (gorila) sebanyak 24 kilogram, liquid vape 7 liter dan serbuk Canabinoid atau bibit tembakau sintetis sebanyak 500 gram.
Informasi yang didapat ari tersangka NIKA bahwa hasil produksi diedarkan oleh tersangka IK dan tersangka AAG. Sedangkan dalam produksi tembakau sintetis bahan berupa bibit tembakau dari tersangka K (Napi Lapas) yang didapat kan dari Chin.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar