
ASLIKARTU - Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkapkan tindak pidana pemalsuan uang senilai Rp 465,7 juta. Uang senilai ratusan juta tersebut dicetak dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100.000. Ribuan. Ribuan lembar uang ilegal tersebut berhasil diamankan sebelum dipasarkan.AGEN DOMINO
Dalam pengungkapan pemalsuan uang tersebut diamankan tiga tersang bernama Totok Hermawan alias TH (52), warga Muarabungo, Jamie, Nurcholik alias N (45) warga Labuan, Kabupaten Padeglang, Jawa Barat, dan Adam Hermawan alias AH (50) warga Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Klaten, AKBP mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Pada Kamis (25/6) mendapatkan laporan tersebut dimana bahwa salah satu tersangka bernama Nurcholik ingin bertransaksi uang palsu di Jatinom Klaten.
"Petugas kami mendatangi TKP dan dari tangan tersang N mendapatkan uang palsu sejumlah 1701 (seribu tujuh ratus satu) lembar," ungkap Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.
Uang yang disita tersebut terdiri dari 179 lembar rupiah palsu dengan pecahan RP 100 ribu dan 1.522 lembar pecaahan Rp 50 ribu. Menurutnya uang rupiah palsu tersebut akan dijual atau diedarkan kepada masyarakat umum.
"Jika ada yang inin membeli yang palsu yang disediakan terasngka tersebut, dijual dari Rp 1 juta uang dituker Rp 3 juta uang rupiah palsu." tambahnya.
Selanjutnya dari pengembangan tersebut, petugas mendapatkan keterangan bahwa uang palsu tersebut di buat bersama dengan tersangka AH dan TH dirumah kontrakan yang berada Dukuh Blothongan, Sidorejo, Kota Salatiga. Di tempat tersebut ditemukan uang palsu sebanyak 5.900 lembar, terdiri dari 190 lembur Rp 100 ribu, 3.270 lembar Rp 50 ribu.
Ditemukan juga uang rupiah palsu yang berlum di potong-potong dengan pecahan Rp 100 ribu, 224 lembarj (perlembnar berisi Rp 10.000 dikali 6). Rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu, 271 lembar (perlembar berisi Rp 20
Selain uang pacehan palsu, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebuah laptop, 2 buah printer, 2 hiar dyner, alat salon, 1 dus kertas putih pools, 1 mesin penghitung uang, 2 buah pisau cuter, 3 buat penggaris, 2 cat Semprot, 4 lembar plastik cetakan, lampu neon, alumunuim foil, amplop 500 lembar kertas putih, 350 lembar kertas putih bahan untuk membuat uang rupiah palsu, sepeda motor dan lainnya.
Ketiga tersangka yang diamanan dikenakan jerat Pasal 36 ayat (1) (2) juncto pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mara Uang, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar