Senin, 22 Juni 2020

Pemuda 26 Tahun Mencuri Toko Perhiasan Untuk Modal Nikah

Cari Modal Nikah, Pemuda di Tasik Nekat Gondol Toko Perhiasan

ASLIKARTU  - MN (26) seorang pemuda asal Kota Tasikmalaya harus mendekam dipenjara setelah melakukan aksi pencurian disebuah toko perhiasan. Karena aksinya itu MN terpaksa harus menunda rencana pernikahannya. AGEN DOMINO

Pada hari Minggu (21/6) tersangka MN melakukan pencurian di toko perhiasan yang berada di Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Aksi pencurian tersebut dilakukan MN sebagai modal pernikahannya dengan kekasihnya.

Penangkapan tersangka dilakukan oleh petugas kepolisian lantran didapatkannya sebuah laporan warga bahwa adanya aksi pencurian di sebuah toko perhiasan..

"Berawal dari laporan warga yang diketahui melakukan aksi pencurian di sebuah toko perhiasan. Sebelumnya tersangka MN diketahui berjalan di depan sebuah toko perhiasan." jelas Kapolsek Cihideung, Kompol Setiyana.

                 AGEN POKER ONLINE

Saat melintas di depan toko perhiasan tersebut. MN mengambil sebuah helm yang terparkir di dean toko lalu masuk ke dalam. Saat berada di dalam toko, MN memecahkan kaca etalase dan kemudian mengambil sejumlah perhiasan yang berada di dalam etalase.

Namun nahas, aksi pencurian yang dilakukan oleh MN itu diketahui oleh karyawan toko dan warga yang berada disekitar toko perhiasan. Saat itu MN langsug berusaha melarikan diri, namun karyawan toko bersama warga berhasil mengejar dan menangkap tersngka.

"Setelah berhasil mencuri sejumlah perhiasan, aksinya diketahui karyawan toko dan saat ingin kabur terasangka berhasil ditangkap oleh karyawan toko yang juga dibantu oleh warga yang berada di sekitar lokasi." kata Kompol Setiyana.

Setelah ditangkap, MN pun sempat dihakimi massa yang geram. Beruntung, petugas kepolisian Cihideung segera datang dan langsung mengamankan dan membawa tersangka beserta barangbukti ke Polsek Cihideung, Polresta Tasikmalaya.

"MN ditetapkan menjadi tersangka tunggal dalam kasus pencurian toko perhiasan yang berada di Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Cihideung. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar