![]() |
| Pengemudi "ojek" berbasis aplikasi diizinkan untuk melayani penumpang: Polda Metro Jaya |
ASLIKARTU - Kepolisian Metropolitan Jakarta mengkonfirmasi bahwa pengemudi "ojek" berbasis aplikasi diizinkan untuk mengangkut penumpang pada hari Senin setelah tahap pertama transisi ke normal baru yang telah diberlakukan oleh Gubernur Anies Baswedan sejak 5 Juni. Agen Poker
"Pengemudi ojek berbasis aplikasi diperbolehkan 100 persen mengangkut penumpang, tetapi mereka harus mematuhi protokol layanan kesehatan," kata juru bicara Kepolisian Metropolitan Jakarta Sen. Coms. Yusri Yunus memberi tahu para wartawan di Jakarta pada hari Senin.
Sesuai dengan protokol perawatan kesehatan, penumpang disarankan untuk membawa pembersih tangan dan helm mereka sendiri.
Yunus mencatat bahwa pengemudi "ojek" yang berbasis aplikasi dapat kembali mengangkut penumpang sesuai dengan Peraturan Gubernur Jakarta No. 51 tahun 2020.
Sehubungan dengan implementasi protokol layanan kesehatan, manajemen Gojek, misalnya, telah menegaskan kembali pentingnya kebersihan dan kesehatan untuk layanan GoRIde dan GoCar.
Untuk tujuan ini, manajemen Gojek telah memerintahkan pengemudi untuk mengenakan masker dan sarung tangan serta menjaga kebersihan tangan sebagai prasyarat wajib untuk mengangkut penumpang.
Pada hari Senin, kendaraan memadati beberapa ruas jalan tol di bagian timur Jakarta dan jalan-jalan utamanya ketika kantor dibuka kembali secara bertahap setelah keputusan Gubernur Anies Baswedan untuk menempatkan periode transisi sejak 5 Juni.
Masuknya kendaraan, sebagian besar mobil pribadi, diamati dari gerbang masuk jalan tol Cawang meskipun keputusan pemerintah untuk membuka kembali kantor dengan kapasitas 50 persen di tengah pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung.
Pengemudi dan pengendara memadati Jalan MT Haryono di Cawang dalam perjalanan ke daerah Jakarta Pusat dan Selatan.
Terlepas dari kurva COVID-19 yang rata di beberapa wilayah administratif ibu kota, pemerintah provinsi Jakarta terus menegakkan pembatasan sosial skala besar dan tindakan menjaga jarak hingga akhir Juni 2020.
Namun, pemerintah provinsi Jakarta telah memutuskan masa transisi, mulai dari 5 Juni, di mana kegiatan bisnis dapat secara bertahap dilanjutkan, meskipun secara ketat mengikuti protokol COVID-19.
Selama masa transisi, pemerintah provinsi Jakarta telah mengimbau warga kota untuk mengenakan masker saat berkelana ke luar, dan mereka yang ditemukan melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu. Agen Sakong








0 komentar:
Posting Komentar