
ASLIKARTU - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Barang haram yang dimusnahkan tersebut hasil tangkapan kurun waktu tiga bulan terakhir. AGEN DOMINO
Kasat narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Ade Chandra, menerangkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 4 kasus. Adapun barang yang disita, 3.018 gram sabu-sabu dan 130 butir pil ekstasi. Semuanya telah dimusnahkan.
"Jumlah barang bukti yang kita amankan terdiri dari sabu ada 3.018 gram atau 3 kilogram dan 130 butir pil ekstasi dengan tersangka sebanyak 7 orang," ucap Kasat Narkoba Polresta Bandar, Kamis (11/6).
AGEN POKER ONLINE
Dari pengungkapan tersebut, 7 orang pelaku diamankan satu pelaku di antaranya adalah wanita berinisial A.
"6 pelaku pria tersebut berinisial I, M, R, M, H dan N. Mereka menyelundupkan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta. Modusnya berbagai macam, ada yang kita amankan pengiriman dari pesawat terbang lintas provinsi yang akan dikirim ke provinsi lain di luar Jakarta atau ke pulau lain," ungkap Ade.
Akibat perbuatan para pelaku penyelundup narkoba tersebut, mereka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
"Ancamannya maksimal, melihat dari barang bukti yang kita amankan jumlahnya sangat besar," tegas Ade. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar