Senin, 15 Juni 2020

Polres Jayapura Kota Menyita Minuman Keras Ilegal Sebanyak 295 Botol

Polresta Jayapura Kota Sita 295 Minuman Keras Ilegal

ASLIKARTU  -  Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan dua orang penjual minuman keras serta mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai macam jenis yang dijual kedua pedagang tersebut. AGEN DOMINO

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Junan Plitomo, mengatakan penjual dan barang bukti ratusan mira ilegal itu diamankan petugas ketika sedang melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah kota Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan saat melakukan patroli di seputaran Pasar Lama Abepura, kami dapat dua pelaku HP (17) dan F (17) sedang melakukan transaksi jual beli miras ilegal, di mana keduanya langsung diamankan oleh petugas.

Berdasarkan keterangan keduanya, miras tersebut milik tersangka lainnya yang berinisial IB. Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di lokasi atau penyimpanan minuman keras tersebut.

                      AGEN POKER ONLINE

"Hasil penggeledahan, kami temukan ratusan miras berbagai jenis yang tidak dilengkapi surat-surat. Sementara untuk IB saat itu tidak berada dirumahnya." ungkapnya.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Zulkifli Sinaga mengatakan tak hanya minuman keras saja yang diamankan oleh petugas kepolisian, Barang bukti lainnya yang diamankan berupa sepeda motor untuk menjual miras, uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil dari penjualan miras.

Barang bukti yang diamankan oleh perugas berupa 295 botol miras dengan merek Red Lebel 2 Botol, Capten Morgenthau 4 Botol, Vodka Iceland 7 botol, King Horse Whisky 3 botol. whisky drum 4 botol, Whisky Robinson 80 botol, Jenever 6 botol, Topi Miring 3 botol, Anggur Merah 25 botol, Vodka kecil 37 botol, Mensen House Hitam 16 botol, Mensen House Kepala Merah 12 botol, Bir Bintang Putih 40 botol, Bir Hitam 30 botol, dan Bir Kaleng Besar 26.

Dalam hasil penangkapan penjual miras serta barang bukti yang ada, untuk seluruh penjual miras ilegal diminta untuk tidak lagi melakukan aktivitas tersebut, apabila tidak ingin mendapatkan hukuman atas apa yang dilakukannya.

Iptu Zulkifli mengatakan kami harap setop untuk jual Miras ilegal, apalagi di tengah wabah pandemi ini. Apabila kami temukan masih ada yang tidak mengindahkan maka konsekuensinya berhadapan dengan hukum. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar